Sidang Pemeriksaan Pilgubri Selesai

Politik | Kamis, 03 Oktober 2013 - 11:04 WIB

JAKARTA (RP) - Sidang sengketa Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir.

Majelis hakim MK menganggap sidang pemeriksaan perkara yang diajukan pasangan calon Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) dan pasangan bakal calon Wan Abubakar-Isjoni (WIN) sudah selesai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Semua pihak sudah menyampaikam keterangan di persidangan, mulai dari pemohon (Beramal dan WIN), termohon (KPU Riau), pihak terkait (pasangan calon Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) dan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) serta para saksi dari masing-masing pihak.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim MK, apakah permohonan pemohon (Beramal dan WIN) dikabulkan atau justru memperkuat keputusan KPU Riau atas rekaputulasi hasil Pilgubri yang menempatkan pasangan Aman dan HA bertarung di putaran kedua Pilgubri.

‘’Sidang pemeriksaan dalam perkara ini (Sengketa Pilkada Riau, red) selesai, semua bukti tulisan dan saksi sudah diserahkan. Kami minta kepada masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan paling lambat besok (hari ini, red) pukul 16.00 WIB,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat pada sidang terakhir pemeriksaan perkara sengketa Pilgubri di gedung MK, Rabu (2/10).

Pada sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan 11 saksi yang kembali dihadirkan pihak pemohon (Beramal), yakni  Dr Maruarar Siahaan SH MH sebagai saksi ahli, Nasrul Hadi (sekretaris tim pemenangan pasangan Beramal), Hazuardi (masyarakat Indragiri Hilir), Ambo Assek (Lurah Enok, Inhil).

Kemudian Sutarno Wandoyo (Camat Kecamatan Kateman, Inhil), Sarifudin A Said (Kepala Desa Nusantara Jaya, Inhil), Firmansyah Saini (tim sukses Beramal di Inhil) Asmawati (kordinator saksi pasangan nomor urut 5 di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil), Bustami (karyawan PT Hutahaean Rohul), Syarifuddin Zuhri (warga Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul), dan Sadiman (warga Desa Pasir Indah, Rohul).

Salah satu saksi Sutarno Wandoyo dalam keterangannya mengakui adanya instruksi Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan kepada seluruh Kadis, Kaban dan camat se- Kabupaten Inhil agar memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Lukman Edy-Suryadi.

‘’Sebagai bawahan maka arahan dan perintah atasan tentunya saya menindaklajuti dengan mengumpulkan kepala desa/lurah yang terdiri dari 16 desa dan kelurahan,’’ beber Sutarno.

Hal itu diperkuat Kepala Desa Nusantara Jaya, Inhil, bahwa ia pernah menerima arahan dari Camat Keritang agar mendukung dan memenangkan pasangan yang diusung PKB-PDIP tersebut.

‘’Memang benar apa yang disampaikan camat. Saya sebagai bawahan camat, juga melanjutkan arahan itu sampai ke tingkat RW dan RT,’’ terangnya. (yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook