Sidang Gugatan MM di PTUN

Politik | Selasa, 03 September 2013 - 12:54 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang lanjutan gugatan Mambang Mit terhadap KPU Riau terkait pencalonan pasangan calon Gubernur Riau Achmad dan Masrul Kasmy kembali digelar, Senin (2/9). Dalam sidang kemarin, Ketua Majelis Hakim, Dewi Asimah menyatakan, saksi dari pengugat sudah cukup dan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti saja.

Sebelumnya, majelis hakim memanggil tiga saksi yaitu Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Mustafa Kamal, Wakil Direktur Eksekutif DPD Demokrat Provinsi Bakri dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Koko Iskandar tidak hadir dalam persidangan, Senin (2/9). ‘’Majelis hakim sudah mempunyai bukti yang cukup,’’ kata Dewi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selanjutnya, Dewi meminta kepada pihak penggugat Mambang Mit yang diwakili oleh kuasa hukumnya Asep Ruhiyat SH MH untuk melengkapi bukti dengan laporan kepada instansi lain seperti pihak kepolisian. ‘’Kalau ada bukti-bukti lain, silahkan untuk dilengkapi dalam penyampaian kesimpulan besok (hari ini, red),’’ kata Dewi.

Dari pihak Mambang Mit, Asep Ruhiyat menyatakan, keberatan dengan keputusan hakim yang menyatakan sudah cukup bukti tanpa saksi. ‘’Kami keberatan dan tetap meminta saksi dihadirkan, tidak menghadiri panggilan persidangan dan sudah dua kali dipanggil secara patut dan layak itu tindak pidana,’’ kata Asep.

Asep berencana untuk melaporkan tiga saksi tersebut kepada pihak terkait sehubungan dengan dugaan pelanggaran tidak menghadiri sidang tersebut. Diketahui sebelumnya bahwa sidang tersebut diselenggarakan PTUN Pekanbaru karena Mambang Mit secara pribadi menggugat KPU Riau untuk membatalkan pencalonan Drs Achmad MSi dan Masrul Kasmy.(*5/dac/ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook