Masih Ada Warga Belum Terima Kartu Pemilih

Politik | Selasa, 03 September 2013 - 11:46 WIB

PEKANBARU (RP) - Dua hari jelang jadwal pencoblosan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) pada 4 September besok, masih banyak warga yang belum mendapatkan undangan memilih dan kartu pemilih. Kondisi itu tidak hanya terpantau di Kota Pekanbaru, namun juga di kabupaten/kota lainnya.

Di Pekanbaru, sejumlah warga yang ditemui Riau Pos, mengeluhkan belum mendapatkan dua berkas yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk bisa mencoblos tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Hingga saat ini kami belum mendapatkan undangan atau kartu pemilih. Kalau belum ada, lebih baik tidak usah mencoblos,’’ ujar Edwar (35) warga Kelurahan Tangkeranglabuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Hal senada juga diungkapkan, Bahari (40), warga Kelurahan Tuah Karya, Tampan. Hingga Senin (2/8), ia sekeluarga belum mendapatkan kartu pemilih dan surat undangan memilih.

‘’Saya dan istri tidak satupun menerima undangan  memilih atau kartu pemilih. Entah apa masalahnya, harusnya sudah dapat sehingga bisa dibawa saat mencoblos,’’ kata pegawai swasta ini.  Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), keluhan serupa juga disampaikan warga. Namun ada juga warga di Negeri Seribu Parit ini yang hanya mendapatkan undangan memilih.

‘’Kami tidak tahu juga kenapa tidak diberikan kartu pemilih, tapi yang jelas undangan pemilih ada. Informasi dari petugas tidak masalah yang penting ada undangan yang membuat kami tetap akan mencoblos,’’ sebut Narti (26), warga Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengakui masih ada undangan dan kartu pemilih yang belum tersalurkan di beberapa kecamatan. Namun, KPU Siak memastikan, H-1 atau Selasa (3/9) ini, semua kartu tersebut sudah sampai ke tangan pemilih.

‘’Saat ini kami sedang distribusikan ke kecamatan yang belum,’’ kata Komisioner KPU Siak Joko Susilo yang tak menyebutkan berapa kecamatan yang belum disalurkan, kemarin.

Diakui dia, distribusi kartu pemilih saat ini sedang berjalan oleh petugas, tinggal lagi melakukan kroscek mana yang sudah dan belum. Meski distribusi ini dilakukan secara maraton, akan tetapi sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan ini, tak mau jika undangan surat suara itu tak sampai.

Sementara itu warga Kabupaten Rokan Hulu masih banyak yang belum mendapatkan surat undangan dan kartu pemilih. Informasi yang dirangkum Riau Pos, untuk warga yang memilih di 7 TPS di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, hanya mendapat surat undangan, namun kartu pemilih tidak ada.

Salah seorang warga Dusun Pasir Putih Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah, Zulfiker (34) kepada Riau Pos mengaku, ia bersama keluarga belum mendapatkan surat undangan dan kartu pemilih Pilgubri.

‘’Kita belum bisa pastikan, apakah surat undangan dan kartu pemilih ini terlambatnya dari pihak PPS atau KPPS. Atau memang saya tidak terdaftar dalam DPT Pilgubri 2013. Kita lihat saja besok (hari ini, red), apakah surat undangan dan kartu pemilih dibagikan oleh pihak KPPS,’’ ujarnya, kemarin.

Anggota KPU Rohul, Asri SIP kepada Riau Pos mengatakan, surat undangan dan kartu pemilih telah didistribusikan ke pihak PPK, Rabu (28/9) lalu. Selanjutnya dari PPK didistribusikan kepada pihak PPS dan dilanjutkan ke KPPS.

Ia membenarkan, 7 TPS di Desa Mahato belum mendapatkan kartu pemilih, namun lebih kurang 1.500 hingga 2.000 pemilih di tujuh TPS itu telah mendapatkan surat undangan. Ini kesalahannya pada pihak percetakan.

‘’Kemarin, sudah kita laporkan ke KPU Riau soal tujuh TPS di Mahato belum mendapatkan kartu pemilih. Tapi dari informasi yang kita terima tadi pagi (kemarin, red) dari KPU Riau, kartu pemilih di tujuh TPS sudah dikirim dan sedang dalam perjalanan,’’ tambahnya.

Bahkan, lanjut Asri, ia yang berdomisili di Kecamatan Bangun Purba juga belum mendapatkan kartu pemilih. Ia memastikan, pada H-1 surat undangan dan kartu pemilih sudah sampai kepada warga yang mempunyai hak pilih.

Asri menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran KPU Riau Nomor: 464/KPU-Prov-004/VIII/2013, tanggal 29 Agustus 2013, perihal teknis mengenai pemungutan suara di TPS, bila mana warga tidak menerima undangan pemilih, namun pemilih masih bisa memilih di TPS tempat tinggalnya yaitu dengan menunjukan KTP atau KK masih berlaku yang dikeluarkan RT/RW atau desa/kelurahan setempat.

‘’Bagi yang tidak mendapat surat undangan dan kartu pemilih, tapi terdaftar di DPT, bisa memberikan hak pilihnya. Tapi menunjukkan KTP atau KK yang diprioritaskan satu jam terakhir menjelang ditutupnya TPS,’’ ujarnya.

Dua Kecamatan Belum di Distribusikan Logistik

Sementara itu, logistik Pilgubri Kecamatan Rengat Barat dan Kuala Cenaku di Kabupaten Indragiri Hulu belum didistribusikan. Hal ini diakui Ketua KPU Inhu H Fauzi Muchtar SH. ‘’Distribusi logistik akan dilakukan langsung dari KPU Inhu kepada PPS pada Selasa (3/9) atau H-1. Sebab dua kecamatan tersebut lokasinya dekat dengan kantor KPU Inhu dan tidak ada daerah yang sulit,’’ ucapnya.

Menurut Fauzi Muchtar, logistik yang didistribusikan terdiri dari logistik yang berada dalam kotak suara dan yang berada di luar kotak suara. Untuk yang di dalam kotak suara terdiri dari surat suara, blangko model C atau berita acara, tinta, alat coblos, spidol, dan sampul untuk tempat surat suara.

Sedangkan logistik yang berada di luar kotak suara di antaranya DPT, bilik suara, daftar calon gubernur dan wakil gubernur, kartu pemilih dan undangan untuk memilih.

‘’Khusus untuk logistik di Kecamatan Rengat Barat dan Kuala Cenaku yang belum didistribusikan hanya logistik dalam kotak suara, sedangkan yang di luar kota suara sudah didahulukan,’’ jelasnya.

Dalam pada itu, KPU Bengkalis mengakui sudah menuntaskan pendistribusian semua logistik ke seluruh PPS. ‘’Alhamdulilah tak ada masalah untuk pelaksanaan Pilgubri. Semua logistik sudah kita distribusikan. Saat ini tengah berjalan distribusi logistik dari PPS ke TPPS. Demikian pula kartu pemilih sudah diterima masyarakat. Insya Allah hari ini (kemarin, red) semuanya selesai,’’ ujar Iskandar.

KPU Pelalawan juga memastikan semua keperluan tahapan pemungutan dan penghitungan suara telah siap dikirim ke masing-masing TPS.

‘’Ya, saat ini yang kita lakukan adalah memantau pendistribusian logistik hingga di tingkat TPS. Sedangkan logistik inti itu terdiri dari kotak suara dan bilik suara, yang di dalamnya terdiri dari berbagai macam logistik, seperti surat suara, dengan alat-alat administrasi lainnya,’’ terang Ketua KPU Pelalawan Ir H Abdul Hamid MSi melalui Ketua Pokja Logistik Sariful Adnan.

Amankan TPS, Polda Riau Siapkan 5.019 Personel

Di bagian lain, Polda Riau menyiapkan 5.019 personel untuk mengamankan TPS. ‘’Ada sekitar 6.340 personel keseluruhannya. Dari jumlah itu, 5.019 personel akan disiapkan untuk pengamanan TPS. Mulai hari ini (kemarin, red) mereka sudah bergeser,’’ ujar Kapolda Riau  Brigjend Pol Drs Condro Kirono MM MHum melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK kepada wartawan, Senin (2/9).

Dijelaskan Hermansyah, ada sekitar 11.699 TPS yang akan diamankan. Selain polisi, pengamanan juga akan dibantu dengan 2.338 anggota Linmas. ‘’Brimbob dan TNI juga disiapkan, tapi mereka tidak turun langsung dalam pengamanan TPS. Mereka sifatnya standby jika ada hal-hal yang tak diinginkan misalnya kericuhan, baru akan diturunkan,’’ lanjut Kabid Humas.

Sementara, selain personel dari Polda Riau, untuk pengamanan juga didatangkan bantuan dari Polda Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. ‘’Untuk bantuan, dari Brimob Kepri ditempatkan di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Sementara untuk Brimob Sumut di Kabupaten Kampar, Rohul dan Kuansing,’’ lanjutnya.

TPS-TPS yang ada nantinya akan dibagi dalam beberapa kategori, selain TPS umum dan khusus, ada pula TPS Aman, Rawan I, dan Rawan II. ‘’Pada TPS Khusus di Lapas dan Rutan akan dijaga dua polisi dan dua Linmas. Pada TPS Aman, delapan TPS dijaga dua Polri dan 16 Linmas. TPS Rawan I, empat TPS dijaga dua Polri dan 8 Linmas. Kemudian TPS Rawan II, tiga TPS dijaga dua Polri dan enam Linmas,’’ imbuh Kabid Humas.

TPS Bisa di Ruang Terbuka atau Tertutup

TPS bisa dibuat di ruangan terbuka atau ruangan tertutup, berpedoman pada ukuran sekurang-kurangnya panjang sepuluh meter dan lebar delapan meter. TPS juga harus menjamin akses gerak bagi penyandang cacat.

Demikian dikatakan oleh Ketua KPU Riau Ir Tengku Edy Sabli MSi, Senin (2/9). Disebutkan Edy Sabli bahwa ada beberapa ketentuan untuk TPS.

‘’Pembentukan TPS sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Riau nomor 25/Kpts/KPU-Prov-004/I/2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 di Tempat Pemungutan Suara,’’ kata Edy Sabli.

Disebutkan Edy, bila TPS dibuat di ruang terbuka, tempat duduk anggota KPPS, pemilih dan saksi pasangan calon dapat diberi pelindung terhadap panas matahari dan hujan serta setiap orang dilarang berada di belakang pemilih ketika memberikan suara di bilik suara.

Jika TPS dibuat di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan pemilih ketika memberikan suara membelakang tembok atau dinding.

‘’Yang jelas TPS diberi tanda pembatas, bisa menggunakan tali atau tambang atau bahan lain,’’ kata Edy. Lokasi TPS bisa menggunakan ruang gedung sekolah, atau tempat pendidikan lainnya, balai pertemuan masyarakat, gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya dengan ketentuan mendapat izin dari pengurus gedung atau tempat tersebut.

‘’Tempat ibadah dan halamannya tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai tempat pemungutan suara,’’ kata Edy.

Pelaksanaan pemungutan suara harus dimulai pukul 07.00 WIB. Bila pelaksanaan pemungutan suara sudah dibuka, tapi pemilih belum ada yang hadir maka pelaksanaan pemungutan suara ditunda sampai ada pemilih yang hadir.

‘’Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara harus memberikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi pasangan calon yang hadir di TPS dan Pengawas Pemilu Lapangan,’’ kata Edy.

Setelah pelaksanaan pemungutan suara dibuka, Ketua KPPS akan memandu pengucapan sumpah dan janji anggota KPPS dan saksi pasangan calon yang hadir yang membawa mandat dari tim kampanye pasangan calon.

Ketua KPPS membuka kotak suara yang digembok dan disegel serta mengeluarkan isi kotak suara dan memperlihatkan kepada pemilih dan saksi bahwa kotak suara benar-benar kosong.

Kemudian menutup kembali dan mengunci kotak suara dan meletakkan ditempat yang telah ditentukan. KPPS juga harus memperlihatkan kepada pemilih dan saksi pasangan calon yang hadir bahwa sampul yang berisi surat suara masih dalam kondisi disegel.

‘’Ketua KPPS harus menghitung jumlah surat suara termasuk jumlah cadangan surat suara dan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT dan mengumumkan jumlah pemilih yang namanya tercantum dalam DPT,’’ kata Edy.

Edy juga mengatakan bahwa pemeriksaan terakhir surat suara berada di tangan pemilih.

‘’Saat pemilih menerima surat suara dari KPPS, pemilih harus memastikan surat suaranya tidak rusak dan ada lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Kalau ada empat berarti itu rusak, jangan menggunakannya dan meminta penggantian,’’ kata Edy.(aal/rul/ali/epp/amy/kas/fad/evi/amn/jps/afr/mar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook