Pemprov Ikuti KPU Riau

Politik | Selasa, 03 September 2013 - 11:44 WIB

Laporan Tim Riau Pos, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan mekanisme proses pemungutan suara di lima desa perbatasan Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar ke KPU Riau. Ini dilakukan, karena proses tersebut sudah menjadi wewenang KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu diutarakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur kepada Riau Pos, Senin (2/9) di Pekanbaru. Menurutnya, secara administrasi menyangkut  DPT, PPK, PPS dan KPPS tidaklah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

‘’Yang jelas Pemprov berharap jangan ada hak politik warga yang dirugikan dalam Pilgubri ini. Untuk penyelenggaraannya kita serahkan ke KPU,’’ paparnya.

Hanya saja, Guntur mengharapkan penyelenggaraan pesta demokrasi tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Untuk itu, KPU Riau diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait.

‘’Untuk mengantisipasi konflik, kita mengacu pada Inpres Nomor 2/2013. Dimana, kepala daerah bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas. Baik sebelum, sedang dan pasca konflik,’’ ungkap Mantan Plt Kepala Biro Humas Setdaprov Riau.

Sementara saat disinggung mengenai proses administrasi kawasan perbatasan tersebut, Guntur mengatakan untuk administrasi wilayah masih perlu penegasan dari pusat.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Riau mengacu surat Mendagri dari tim pengelolaan batas daerah dalam memfasilitas penegasan batas daerah di lima desa yang berpolemik beberapa tahun terakhir.

‘’ Kita juga masih menunggu kepastiannya. Untuk menegaskan kepastian areal di lapangan mengacu pada Permendagri Nomor 76/2012. Ini tentunya tidak singkat, karena memakan waktu dan juga biaya. Mudah-mudahan dapat singkat dalam waktu dekat ini,’’ imbuh Guntur

Mahasiswa Demo

Sementara itu, belasan mahasiswa, Senin (2/9) mendatangi kantor KPU Riau. Mereka meminta agar Pilgubri di lima desa yaitu Rimbo Jaya, Tanah Datar, Rimba Makmur, Muara Intan dan Intan Jaya masuk ke Kabupaten Kampar.

Di bawah komando Koordinator Lapangan, Rahmat, mahasiswa tersebut meminta agar KPU Riau mencabut keputusan penyelenggaraan Pemilu di lima desa tersebut masuk ke Rokan Hulu. ‘’Kami minta dengan tegas agar KPU tidak bermain-main dengan keputusan Mahkamah Agung yang sudah menetapkan lima desa masuk ke Kampar,’’ kata Rahmat.

Aksi demonstrasi tersebut ditemui oleh Komisioner KPU Riau, Heryanti Hasan. Heryanti mengatakan bahwa sudah ada ketentuan dan MoU yang dilaksanakan antara KPU Kampar dengan KPU Rokan Hulu.

‘’Dulu sudah ada MoU-nya, jika SK Mendagri tidak keluar sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap  (DPT) tanggal 27 Juni lalu, maka Pemilu di lima desa tetap masuk ke Rohul, dan saat itu belum ada SK Mendagri itu sehingga lima desa tersebut masuk ke Rohul, kami tidak ada kepentingan dalam hal itu,’’ kata Heryanti.

Terkait dengan persoalan ini, KPU Riau akan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Gubernur dan Forkompinda untuk memastikan apakah Pilgubri di lima desa yang menjadi sengketa antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar tetap dilaksanakan.

Rapat tersebut akan diselenggarakan di KPU Riau pukul 8.00 WIB, Selasa (3/9) dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Bupati Rokan Hulu, Bupati Kampar, Ketua KPU Rokan Hulu dan Ketua KPU Kampar serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Riau.

Ketua KPU Riau, Ir Tengku Edy Sabli MSi mengatakan, bahwa KPU Riau sudah lama mengajukan surat kepada Gubernur Riau untuk difasilitasi menyelenggarakan pertemuan antara kedua bupati dan Ketua KPU tersebut.

‘’Kami telah lama meminta gubernur untuk memfasilitasi pertemuan ini, tapi kami diserahkan ke Biro Hukum oleh Sekda. Jadi besok (hari ini, red) kami selenggarakan rapatnya untuk mengkoordinasikan Pilgubri di lima desa tersebut,’’ kata Edy Sabli.

Menurut Edy, saat pertemuannya dengan Biro Hukum Pemprov Riau pukul 09.00 WIB, Senin (2/9), tidak ada titik temu. ‘’Dalam pertemuan tadi, ada dua pilihan yang diberikan oleh Bupati Kampar, pilihan pertama menunda pemilihan di lima desa dan pilihan kedua adalah tetap melaksanakan pemilihan di lima desa, namun Bupati Kampar tidak bertanggungjawab jika ada pertumpahan darah,’’ kata Edy Sabli.

Atas dua opsi tersebut, KPU belum mengambil keputusan dan masih berkoordinasi dengan Forkompinda.‘’Kami memilih tidak mengambil keputusan lebih dahulu sampai pembahasan dengan rapat Forkompinda besok,’’ kata Edy Sabli.

Bupati Jefry Meradang

Sementara itu, permasalahan lima desa antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu terus berlanjut. KPU Riau yang memutuskan bahwa warga lima desa pada Pilgubri 4 September dinilai Bupati Kampar, Jefry Noer ada aturan hukum yang dilanggar.

Karenanya terkait hal tersebut Jefry Noer tampak meradang usai rapat bersama KPU Riau di Kantor Gubernur Riau, Senin (2/9) pagi.

Salah satu hal yang dinilainya rancu adalah perbedaan suara antara masyarakat yang sudah merekam e-KTP dengan data yang dimiliki KPU Rohul terkait jumlah DPT di lima desa.

‘’Saya yakin Pilkada Riau ini sedikit berbahaya, karena melihat kualitas KPU seperti ini. Belum lagi masalah Pak Wan (pasangan WIN), masalah scanning. Semuanya sebenarnya harus dituntaskan. Demikian pula jumlah pemilih di lima desa yang sangat jauh berbeda antara data KPU Rohul dan warga yang merekam e-KTP,” ujarnya.(rul/rio/egp/ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook