Sidang Putusan DKPP Tunggu Hasil Rapat Pleno

Politik | Selasa, 03 September 2013 - 11:29 WIB

JAKARTA (RP) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) belum juga  menggelar sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau yang disebutkan akan berlangsung, Senin (2/9).

Bahkan hingga Selasa (2/9), DKPP mengaku belum menjadwalkan sidang perkara yang diadukan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dari jalur independen Wan Abubakar-Isjoni (WIN), mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau HR Mambang Mit, dan Bambang H Rumnan itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Dari jadwal persidangan DKPP yang saya terima, memang hari ini (Senin, 2/9, red) tidak ada sidang putusan untuk terkait aduan pasangan Wan Abubakar-Isjoni t atas KPU Riau. Nanti akan saya kabari, jika sudah dijadwalkan,” kata Humas DKPP Teten Jamaludin.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum WIN M Rais Hasan mengaku pasrah dan menunggu konfirmasi dari pihak DKPP terkait sidang putusan atas dugaan pelanggan dugaan kode etik oleh Komisioner KPU Riau.

‘’Kemarin kita sudah sampaikan perkara ini harus sudah ada putusan sebelum pelaksaan Pilkada pada 4 September 2013. Waktu itu pihak DKKP sangat respon keinginan kita, dan akan diusahakan digelar hari ini (kemarin, red),’’ kata Rais.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook