PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sistem zona untuk pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubenur Riau (Pilgubri) 2013.
Sebelumnya memutuskan, KPU menawarkan dua opsi kepada pasangan calon terkait sistem kampanye yakni per kabupaten/kota atau 12 kabupaten/kota dibagi lima zona.
Penetapan lima zona itu disepakati lima tim pemenangan calon dalam rapat pleno KPU Riau di Kantor KPU Riau, Jumat (2/8). Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli berharap seluruh tim kampanye pasangan calon melaksanakan kampanye yang tertib.
‘’Aturannya sudah ada dan masing-masing pasangan akan berkampanye di zona yang sudah ditentukan, kami berharap berjalan dengan lancar,’’ kata Edy.
Adapun pembagian zona kampanye yang disepakati yakni Zona I meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Rohul. Zona II, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.
Zona III, Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti. Zona IV Kabupaten Siak dan Pelalawan. Sedangkan Zona V, Kabupaten Kuansing, Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil).
Penetapan zona kampanye ini terkait pelaksanaan kampanye yang dimulai 18 Agustus mendatang. Pada hari pertama kampanye atau Ahad (18/8), masing-masing pasangan calon akan menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau di Gedung Lancang Kuning (Kantor DPRD Riau).
Hari berikutnya, 19, 20 dan 21 Agustus akan berkampanye di Zona I pasangan Achmad-Masrul Kasmy, Zona II pasangan Jon Erizal-Raja Mambang Mit, Zona III pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat, Zona IV pasangan Lukman Edy-Suryadi Khusaini dan Zona V Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Andi Rachman).
Pada 22 dan 23 Agustus, Zona I diisi kampanye tim Jon Erizal-Raja Mambang Mit, Zona II pasangan Herman Abdulah-Agus Widayat, Zona III pasangan Annas Maamun-Andi Rachman, Zona IV pasangan Achmad-Masrul Kasmy dan Zona V pasangan Lukman Edy-Suryadi Khusaini.
Sementara pada 24 Agustus, KPU menyelenggarakan debat publik pasangan calon yang akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional.
Selanjutnya pada 25 dan 26 Agustus kembali berkampanye di masing-masing zona yang ditentukan. Pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat di Zona I.
Pasangan Annas Maamun dan Andi Rachman di Zona II, pasangan Lukman Edy dan Suryadi Khusaini di Zona III, pasangan Jon Erizal-Raja Mambang Mit Zona IV dan pasangan Achmad-Masrul Kasmy di Zona V.
Berikutnya pada 27 dan 28 Agustus, Zona I berkampanye pasangan Annas Maamun-Andi Rachman, Zona II pasangan Lukman Edy-Suryadi Khusaini, Zona III pasangan Achmad-Masrul Kasmy, Zona IV pasangan Herman Abdulah-Agus Widayat dan di Zona V pasangan Jon Erizal-Raja Mambang Mit.
Terakhir pada 29 dan 30 Agustus, di Zona I berkampanye pasangan Lukman Edy-Suryadi Khusaini, Zona II pasangan Achmad-Masrul Kasmy, Zona III pasangan Jon Erizal-Raja Mambang Mit, Zona IV pasangan Annas Maamun-Andi Rachman serta di zona V pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat.
Pasangan WIN Dipanggil DKPP
Di bagian lain, pasangan bakal calon gubernur Riau dari jalur independen Wan Abubakar-Isjoni (WIN) dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Riau, menyusul tidak lolosnnya sebagai peserta Pilgubri 4 September mendatang.
Wan Abubakar-Isjoni didampingi kuasa hukumnya, M Rais Hasan, datang untuk memenuhi panggilan DKPP, Jumat (2/8).
‘’Tadi kita sebagai pelapor diundang DKPP untuk melengkapi aduan kita terhadap KPU Riau, atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya saat memproses pencalonaan pasangan WIN beberapa waktu lalu,’’ ujar M Rais Hasan yang dibenarkan Wan Abubakar.
Ia mengatakan, salah satu bukti primer yang diberikan kepada DKPP untuk membuktikan adanya dugan pelanggaraan etik oleh KPK yaitu putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan pasangan Wan Abubakar-Isjoni atas KPU Riau.
‘’Bukti ini diharapakan dapat menjadi dasar DKPP nantinya ketika membuat keputusan yang akan diambil,’’ terang Rais.
Pihak WIN, tambah Rais, tentunya meminta DKPP bisa meluruskan persoalan yang selama ini telah merugikan pasangan WIN.
‘’Sehingga kita harapkan pasangan WIN menjadi peserta Pilgubri dan memberikan saksi kepada KPU Riau jika terbukti melakukan pelanggaran,’’ ujarnya.(rul/yud)