Lewati Batas Penggunaan Dana Kampanye, Paslon Wajib Setor ke Negara

Politik | Selasa, 03 Juli 2018 - 12:20 WIB

Lewati Batas Penggunaan Dana Kampanye, Paslon Wajib Setor ke Negara
Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 telah usai. Namun, seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau yang berkompetisi di Pilgubri 2018 tersebut masih memiliki tanggung jawab soal penggunaan dana kampanye.

Di mana seluruh dana yang telah terpakai dalam rentang waktu kampanye lalu, sedang di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) hingga 9 Juli 2018 mendatang.
Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Jika dana kampanye yang digunakan paslon melebihi batas maksimal Rp22,8 miliar maka mereka wajib menyerahkan dana tersebut kepada negara. Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir kepada Riau Pos, Senin (2/7). Ia menjelaskan, proses audit telah dilaksanakan oleh KAP yang ditunjuk KPU.

“Ada empat KAP yang saat ini tengah bekerja melakukan audit,” kata Ilham.

Lebih lanjut disampaikan dia, proses audit telah berjalan sejak 25 Juni 2018 lalu. Dalam aturan proses audit berjalan sampai 15 hari. Setelah itu hasil audit akan diserahkan kepada KPU. “Pada 9 Juli harus sudah selesai audit. 10 Juli kami informasikan ke paslon, baru kami umumkan ke publik,” ungkapnya. Jika pada hasil audit didapat kelebihan penggunaan dana oleh paslon, maka kelebihan itu harus diganti paslon dan dikembalikan ke negara.

Ilham mencontohkan, batas maksimum biaya kampanye untuk Pilgubri 2018 adalah Rp22,8 miliar. Jika ditemukan satu paslon yang penggunaan dana kampanyenya sebanyak Rp30 miliar, maka kelebihan Rp7,2 miliar harus diserahkan paslon kepada negara. Jika tidak hal itu akan berpotensi menyebabkan masalah. Tergantung rekomendasi yang diberikan Bawaslu nanti.

Soal siapa saja KAP yang ditunjuk oleh KPU untuk melaksanakan audit, Ilham mengaku lupa karena sedang tidak memegang data. Yang pasti, lanjut dia, empat KAP yang ditunjuk sudah berpengalaman dan melewati masa seleksi oleh KPU.

“Ada 27 penawaran KAP yang masuk. Kemudian kami undang untuk seleksi sebelum Ramadan. Saat itu yang hadir 24 KAP. Dari sana, kami seleksilah sebanyak 4 KAP,” jelasnya.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook