KPU Tidak akan Tindaklanjuti Laporan 8 DCS Partai Demokrat

Politik | Rabu, 03 Juli 2013 - 11:43 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menerima laporan terkait 12 nama yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Riau. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya berasal dari Partai Demokrat Riau.

Mereka dilaporkan atas dugaan menggunakan tanda tangan hasil scaning dan bukan tanda tangan basah Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau. Hal itu disampaikan Ketua KPU Riau Ir H Edy Sabli MSi saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Edy, memang laporan tersebut sudah mereka terima, namun tidak semua laporan akan ditindaklanjuti. Ada laporan yang harus ditindaklanjuti karena memang sebagai syarat utama dan mempunyai dasar hukum yang jelas tapi ada juga yang bukan. ‘’Laporannya sama yaitu berkas BB 1 sampai BB 11 dari delapan Bacaleg dari Partai Demokrat diduga menggunakan tanda tangan Ketua dan Sekretaris hasil scaning, bukan tanda tangan basah,’’ kata Edy.

Sementara sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU RI,  hal itu boleh saja dan tidak diatur sehingga laporan itu tidak substansial dan tidak ada dasar hukumnya. ‘’Untuk apa ditindaklanjuti, laporan itu tidak menggugurkan bakal Caleg di DCS sehingga tidak perlu diklarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan,’’ kata Edy.

Koordinator Divisi Kaderisasi DPD PD Riau, Rhonny Riansyah mengatakan jika permasalahan itu sudah sampai ke KPU dan lembaga itu merasa tidak perlu mengklarifikasi, maka ia menganggap KPU lebih mengetahui apa yang menjadi tugas mereka.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook