Saksi Ahli Sebut Gugatan WIN Sangat Berdasar

Politik | Rabu, 03 Juli 2013 - 11:42 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang lanjutan gugatan Wan Abubakar dan Isjoni (WIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau digelar di PTUN Pekanbaru, Selasa (2/7). Hakim tunggal Adi Irawan SH mendengarkan dua saksi ahli untuk membuat terang permasalahan hukum yang terjadi antara WIN dan KPU Riau. Kedua ahli menyatakan gugatan WIN sangat berdasar.

Kedua ahli tersebut adalah ahli hukum Tata Negara Dr Supardji SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Jakarta dan ahli bahasa Dudung Burhanuddin dari Universitas Riau. ‘’Saya optimis WIN menang, gugatannya sangat berdasar,’’ kata Supardji.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam persidangan, Supardji mengatakan, dalam hukum ada unsur kepastian, unsur kemanfaatan dan unsur keadilan. Selama ini KPU hanya mengedepankan unsur kepastian saja, padahal era hukum sudah sampai pada keadilan subtantif, restorative justice, keadilan progresive, keadilan yang sesuai dengan rasa masyarakat.

Dengan demikian, jika ada satu pasangan calon dikalahkan hanya karena persoalan penulisan, maka sangat tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan semangat hukum. ‘’Jika isinya benar, itulah yang harus diikuti. Kalau verifikasi data hanya soal penulisan, maka itu bisa dicek di lapangan. Kalau di lapangan sudah benar maka itulah yang sebenarnya yang harus diikuti,’’ kata Supardji.

Supardji menjelaskan kepada hakim agar jangan sampai merugikan orang lain karena soal penulisan. Gugatan yang dilakukan pasangan WIN sangat kuat dan memiliki dasar yang jelas dari peraturan dan rasa kebenaran masyarakat.

‘’Kalau berbicara pada konteks kepastian, belum tentu partai politik bisa membuktikan dukungan sebanyak itu, karena hanya tanda tangan ketua dan sekretaris saja. Sementara penggugat memiliki ribuan dukungan yang nyata,’’ kata Supardji.

Sedangkan ahli bahasa Dudung Burhanuddin mengatakan pada dasarnya dukungan kolektif merupakan satu kesatuan. ‘’Dengan dasar tujuan yang sama dan tempat yang sama, walapun nomor tidak berurutan dan bahkan tanpa nomor, sudah dianggap sebagai sebuah dukungan kolektif,’’ kata Dudung.

Selain ahli, sidang masih memeriksa beberapa saksi lainnya yang dihadirkan KPU Riau.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook