Bawaslu: Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang

Politik | Rabu, 03 Juli 2013 - 08:31 WIB

Laporan Syahrul Mkhlis, Pekanbaru   syahrul-mukhlis@riaupos.co

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengimbau kelima pasangan calon Gubernur Riau untuk tidak berkampanye di masjid atau menggunakan kesempatan Salat Tarawih untuk menyampaikan visi dan misi serta program masing-masing di masjid.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Imbauan ini terkait agar rumah ibadah jangan dijadikan temat kampanye, khususnya bulan Ramadan tahun ini.

Menurut Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin, memang acara berbuka bersama sudah menjadi tradisi dan safari Ramadan sering dilakukan pejabat, namun hendaknya tidak menggunakan saat-saat itu sebagai untuk berkampanye.

‘’Pertama, kampanye di tempat ibadah itu dilarang, dan apabila kampanye sebelum waktu yang sudah ditetapkan dalam tahapan, maka itu dianggap kampanye di luar jadwal dan itu adalah pelanggaran,’’ kata Edy kepada Riau Pos, Selasa (2/7).

Soal beribadah atau bersedekah, menurut Edy, tentunya untuk mengharapkan ridho dari Allah dan bukan untuk mencari dukungan politik.

‘’Kalau mau bersedekah, itu tentunya ibadah, tapi tidak perlu juga memberi uang di masjid dan menyebut pilihlah saya atau menyebut pasangan calon gubernur untuk dipilih pada hari H nantinya,’’ kata Edy.(fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook