PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Alat sosialisasi partai politik (parpol) masih banyak terpasang. Bahkan bisa dengan mudah ditemukan di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru terus melakukan pembersihan alat sosialisasi parpol tersebut, termasuk juga dengan alat sosialisasi bakal calon legislatif.
Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Riau Pos, Sabtu (2/5). Ia menjelaslan, setelah ditetapkannya 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu maka otomatis dilarang untuk berkampanye, termasuk memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat tanda gambar dan nomor urut.
Aturan itu tetap berlangsung hingga dimulainya kampanye resmi pada 23 September 2018. “Saat ini tidak dibolehkan untuk memasang APS. Kecuali bendera partai yang bebas asal tidak melanggar Perda,” ungkap Indra Khalid.
Ia juga menegaskan, kepada bakal calon legislatif untuk bersabar memasang alat sosialisasi. Karena jadwal kampanye sudah disediakan oleh KPU. “Jadi, kami imbau kepada seluruh pengurus partai maupun bacaleg agar segera menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) tersebut,” pintanya.
Sejauh ini pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh parpol mengenai masalah ini. Maka dari itu, jika masih ada alat peraga dimaksud terpasang maka Panwaslu akan langsung menertibkan sesuai dengan kemampuan sumber daya dimiliki.
Penurunan APS ini, dikatakan Indra merupakan langkah nyata dan bentuk keseriusan Panwaslu Pekanbaru beserta jajarannya dalam menegakkan hukum.(das)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru