KASUS TERSANGKA DISTRIBUSI PUPUK

TKN: Isu Amplop Cap Jempol Cara Giring Serangan ke 01

Politik | Rabu, 03 April 2019 - 21:42 WIB

TKN: Isu Amplop Cap Jempol Cara Giring Serangan ke 01
Johnny G Plate.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penangkapan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso langsung menjadi bahan komoditas politik. Pasalnya, selain menangkap politisi asal dapil  Jawa Tengah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita uang senilai Rp8 miliar yang disebutkan sebagai uang yang akan dibagi-bagi untuk pemilih di Pemilu 17 April 2019.

Isu yang merebak bahwa barang bukti berupa amplop bercap jempol menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi) - Ma’ruf Amin, Johnny G Plate mencium sebagai usaha oknum tertentu untuk menggiring menggunakan isu amplop bercap jempol dalam kasus tersebut, untuk menyerang pasangan capres dan cawapres Joko Widodo - Ma’ruf Amin.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Digunakan untuk menyerang capres-cawapres 01. Apa saja, nanti bersin, batuk, juga menyerang, Pak Jokowi salah. Semuanya salah,’’ kata Johnny di Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Dari awal, menurut Johnny, Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma’ruf TKN Jokowi - Ma’ruf, menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK seusai koridor hukum. Dia berharap, semua pihak memiliki pandangan yang sama dengan TKN Jokowi - Ma’ruf.

’’Kami serahkan itu kepada KPK. Itu domainnya KPK. Kami tidak tahu apa yang terjadi di sana. Silakan KPK selesaikan itu,’’ ungkap dia.

Johnny menegaskan, partai koalisi pendukung Jokowi - Ma’ruf tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada kadernya, untuk menyalurkan amplop bercap jempol sebelum proses pencoblosan Pilpres 2019 pada 17 April 2019.

’’Enggak ada menginstruksikan. Memang bisa dibaca sama rakyat, ’oh ini cap jempolnya TKN,’’ ucap dia. Sebelumnya,

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan terdapat cap jempol pada ratusan ribu amplop yang rencananya disiapkan mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, untuk serangan fajar pemilihan umum (Pemilu) 2019. "Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," kata Febri ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (2/4).

Hanya saja, kata Febri, penyidik KPK tidak menemukan keterkaitan amplop bercap jempol tersebut untuk kepentingan pilpres 2019. Temuan penyidik, amplop hanya digunakan untuk kepentingan Bowo yang maju sebagai calon legislatif Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II.

"Memang ada stempel atau cap cap tertentu di amplop tersebut, tetapi sejauh ini fakta hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif," ungkap Febri.

KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka dugaan kasus distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Selain Bowo, KPK menetapkan tersangka kepada Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Indung dari pihak swasta dari kasus tersebut.(mg10)

Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook