KONFLIK PPP

Kepengurusan Romahurmuziy Instruksikan Amankan Aset Partai

Politik | Senin, 02 November 2015 - 21:26 WIB

Kepengurusan Romahurmuziy Instruksikan Amankan Aset Partai
Ilustrasi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah kubu Djan Faridz sebagai pengurus PPP yang sah, DPP PPP versi kubu Romahurmuziy menginstruksikan kepada seluruh kader di di wilayah maupun daerah, termasuk di Riau agar segera berkoordinasi kepada aparat keamanan setempat dalam rangka mengamankan dan mempertahankan kantor dan aset PPP pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan PPP.

Rusli Efendi, Ketua DPP bidang Politik dan Pemerintahan saat jumpa pers, Senin (2/11/2015).mengatan dari hasil rapat pimpinan nasional yang dilakukan beberapa waktu lalu pihaknya mengintruksikan kadernya yang di daerah untuk mengamankan aset partai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Hasil Rapimnas kita beberapa waktu yang lalu menginstruksikan pengurus PPP di daerah agar mengamankan aset partai di daerah masing-masing," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya meminta melakukan koordinasi dan meneruskan surat-surat DPP terkait putusan kasasi kepada instansi pemerintah terkait dan aparat keamanan dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan hasil-hasil Rapimnas.dan juga menyosialisasikan seluruh keputusan Rapimnas kepada elemen struktural dan kultural PPP setempat. Menindaklanjuti seluruh keputusan Rapimnas dalam bentuk penertiban surat-menyurat yang menjadi yuridiksi DPW dan DPD PPP kepada isntansi pemerintah terkait. Menjaga kekompakan, menjaga kondusivitas, memelihara dan mengamankan garis komando partai kepada seluruh kader PPP.

"Sampai dengan adanya pencabutan terhadap SK Kemenkumham tentang kepengurusan PPP, maka kepengurusan DPP PPP yang berlaku di bawah kepemimpinan Pak Romahurmuziy selaku ketua dan Aunur Rofiq selaku sekjen," ungkapnya.

Rapimnas sebutnya, menilai adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim MA dalam memutuskan perkara aquo terkait kepengurusan PPP. Di antaranya, tidak ditimbang dan dinilainya alasan hukum kontra memori kasasi.

"Tidak diakuinya asas praduga rechtmatig, Kegagalan memahami perbedaan rezim-rezim penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, serta tidak adanya kepastian hukum," jelasnya.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook