PEKANBARU (RP) — Jika melihat peta politik di Provinsi Riau dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013-2018, banyak kemungkinan yang dapat terjadi karena adanya tuntutan salah satu pasangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih berjalan.
Salah satunya adalah kemungkinan posisi Gubri dijabat pelaksana tugas (Plt) jika Pilgubri tidak tuntas hingga akhir 2013 ini.
“Beberapa langkah sudah disiapkan untuk berbagai kemungkinan, dengan berkoordinasi bersama Kemendagri. Termasuk kemungkinan apakah nanti diperlukan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) ataupun pejabat (Pj) gubernur, semua sudah dianalisa,” ungkap Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau HM Guntur, Selasa (1/10).
Namun keputusan penunjukan Plt ataupun Pj gubernur pascahabisnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 21 November mendatang tergantung pada keputusan Kemendagri.
Yang jelas, lanjut Guntur jika memang akan ditunjuk Plt atau Pj, maka yang dipilih atau direkomendasikan adalah pejabat eselon I.
“Bisa saja Pak Sekda (Zaini Ismail, red) atau pejabat eselon I di kementerian (Kemendagri, red),” sambungnya.
Lebih lanjut, dipaparkan Guntur sebenarnya ada tiga opsi yang akan lahir pasca-sidang MK nantinya. Ini setelah ditelaah Pemprov Riau, dengan melihat proses sidang gugatan yang ada di MK saat ini. Pertama, kemungkinan Pilkada dilanjutkan ke putaran kedua.
Yang kedua bisa saja MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kabupaten/kota. Atau ketiga, bisa saja PSU di semua kabupaten dan kota.
Jika proses sidang gugatan MK berjalan dengan lancar maka Pilgubri dilanjutkan ke putaran kedua. Untuk itu, KPU memerlukan waktu 50 hari mempersiapkan Pilgubri. Di mana KPU akan menyiapkan logistik pemilu yang akan memakan waktu 30 hari. Ditambah 20 hari berikutnya untuk pendistribusian surat suara.
Dengan demikian maka proses pemilihan ulang yang semula dijadwalkan 30 Oktober bisa melebihi waktu tersebut. Kemungkinan lain jika MK memutuskan PSU, maka kemungkinan akan terjadi pemilihan melewati batas yang disiapkan KPU.
“Target untuk mencapai 21 November tidak akan terkejar, dan baru Januari 2014 Riau memiliki gubernur yang baru. Itupun kalau hasil pemungutan suara putaran kedua tidak digugat,” tambahnya.
Tapi kalau hasil putaran kedua juga melahirkan gugatan, maka dapat dipastikan Pilgubri dilanjutkan pada 2015 mendatang. Karena Kemendagri telah memutuskan tidak ada pilkada di daerah selama 2014 karena pada tahun itu juga akan dilangsung pemilihan anggota legislatif dan presiden serta wakil presiden.
Kemungkinan-kemungkinan inilah yang sedang dikaji Pemprov sebagai langkah antisipatif sebagai pihak yang mempersiapkan penganggaran untuk proses Pilkada.
Seperti diketahui, proses Pilgubri pada 4 September lalu hasil pleno KPU tingkat Provinsi digugat oleh pasangan nomor urut 4 (Achmad-Masrul).
Hingga kini gugatan tersebut sudah disidang sebanyak dua kali. Dan hasil sidang baru diketahui setelah melalui masa 14 hari atau pertengahan Oktober nanti.(egp)