Laporan Mahyudi, Jakarta mahyudi@riaupos.co.id
Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/10) menghadirkan 23 saksi dari KPU Riau, selaku termohon serta keterangan dari pihak terkait pasangan calon Annas Mamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) dan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA), terkait keberatan permohonan pasangan calon Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) dan pasangan bakal calon Wan Abubakar-Isjoni (WIN).
Dari 23 saksi tersebut, delapan berasal dari KPU Riau di antaranya Anggota KPU Pekanbaru Fahri Yasin, anggota KPU Inhil Herbian Asmi, anggota KPU Inhu Iwan Kurniawan, Ketua KPU Kuansing Firdaus, anggota KPU Rohil Agus Salim, anggota KPU Kampar Nur Hakim, Ketua KPU Pelalawan Abdul Hamid.
Sedangkan dari pihak terkait satu pasangan nomor urut 2 yakni pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman menghadirkan 12 saksi, di antaranya anggota DPRD Riau Suparman, Jufriati, Johan, Zahroni, Intan, Alman Sihombing, Marwan Dalimunthe, Budi Darsono Sinaga, Yopi Ferriady, Muji, Kasana dan Unung Sikiman.
Sementara saksi dari pasangan HA, yakni Marwan Yohanis, Ketua tim koalisi partai pendukung nomor urut 1 Amir Hamzah, relawan, dan Ilyas, salah satu ketua RT di RW 16, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Kesaksian yang diberikan para saksi kepada majelis hakim untuk menyangkal keterangan dari saksi dari pasangan Beramal dan WIN yang disampaikan pada persidangan sebelumnya
Saksi beramal, Ismadi yang menyebutkan adanya arahan dari salah satu tim pemenang nomor urut 2 (Aman) kepada anak Direktur PT Hutahaean di Kabupaten Rohul untuk memilih nomor urut 2, dibantah keras saksi Budi Darmo Sinaga, karyawan PT Hutahaean bahwa tudingan itu tidak benar.
‘’Tidak ada intimidasi, tidak ada paksaan di PT Hutahaean untuk memilih pasangan nomor urut 2. Tapi justru pasangan calon nomor urut 4 menyuruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohul dan stafnya untuk meminta manejemen PT Hutahaean memenangkan nomor urut 4, tapi akhirnya yang Mulia, masing-masing calon mendapatkan suara,’’ ujarnya pada persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, didampingi Hakim Konstitusi, Muhammad Alim dan Arief Hidayat.
Bukan hanya itu saja lanjut Budi, Kadis LH Rohul juga mengancam jika tidak memilih nomor urut 4, maka akan mempersulit izin usaha perusahaan bersangkutan.
‘’Tolonglah agar nomor 4 dipilih kalau tidak akan dipersulit izin usahanya, itu kata Kadis LH Rohul yang mulia,’’ ungkap Budi menirukan ucapan Kadis LH Rohul.
Sementara itu, anggota DPRD Riau Suparman mengakui dirinya telah memberikan uang Rp2 juta di TPS 11 di daerah Rohul. Namun pemberian uang tersebut tidak disertai ajakan untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Bahkan pemberian uang yang ditujukan demi kelancaran TPS 11 disaksikan oleh saksi dari calon nomor urut 1, 2, 4 dan 5.
‘’Mereka (saksi, red) bilang tak ada yang keberatan. Saya memberikan itu karena saya tahu kondisi keuangan mereka. Honor para saksi semuanya langsung diserahkan ke istri-istri mereka. Saya taruh Rp2 juta di meja disaksikan empat saksi lain. Bahkan saksi nomor 4 yang ambil pertama,’’ ujar Suparman saat bersaksi dari pihak terkait.
Suparman bahkan mengatakan, justru sebaliknya pasangan nomor urut 4 malah banyak melakukan pelanggaran pemasangan baliho dan kampanye di sekolah dan masjid terselubung pada waktu hari tenang.
‘’Kalau paslon kami tidak boleh, pagi pasang, sore dicabut,’’ kisahnya.
Suparman juga mengungkapkan adanya keterlibatan dari calon nomor 4 (Achmad-Masrul Kasmy) yang memerintahkan kepala dinas, kepala desa, camat, RT dan RW untuk menjadi tim sukses.
Banyak laporan bahwa banyak PNS di Rohul ikut kampanye pasangan nomor urut 4. ‘’Rata-rata mereka minta maaf karena dipaksa untuk memilih pasangan nomor 4,’’ucap Suparman.
Saksi dari pihak terkait (Aman) lainnya Jufriati (PNS SMAN 3 Tualang) dan Johan serta Zahroni menjelaskan bahwa tak ada arahan atau ajakan untuk memilih calon nomor urut 2.
Menurut Jufriati, acara halal bi halal PGRI Siak merupakan agenda rutin setiap tahun disertai acara Gerakan Pelatihan Minat Baca (GPMB).”Tak ada ajakan dan tidak ada intimidasi untuk memilih calon nomor urut 2, ‘’ sangkalnya.
Bantahan yang sama juga disampaikan saksi pasangan nomor urut 1 (HA), Amir Hamzah dan Ilyas terkait tuduhan pemohon (Beramal) adanya arahan dari Lurah Simpangbaru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru yang meminta mendukung pasangan HA.
‘’Ibu Lurah tidak pernah mengarahkan kami untuk memihak atau memaksa mendukung calon nomor urut 1, tapi yang ada bagaimana mendorong partisipasi warga agar memilih di Pilkada Riau,’’ tutur Amir mengklarifikasi.
Sidang berikutnya akan digelar hari ini, Rabu (2/10) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari semua pihak.(ade)