JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tahapan Pemilu 2019 dengan menggelar pendaftaran partai politik dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bulan ini.
Adapun semua parpol yang ingin ikut pesta demokrasi dua tahun mendatang wajib melalui proses ini untuk mengukur kelayakannya ikut serta dalam pemilu. Menurut Komisioner KPU RI Ilham Saputra, jika tidak aral melintang, partai yang berminat menjadi peserta pemilu bisa mendaftar pada akhir bulan ini.
”Pekan ketiga September pendaftaran parpol yang akan ikut pemilu,’’ katanya, kemarin (1/9/2017).
Diterangkannya, berdasar data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi dan Manusia (Kemenkum HAM), ada 73 partai yang memiliki badan hukum. Secara formal, seluruhnya memiliki kesempatan untuk ikut serta.
Akan tetapi, jika melihat tren dalam bimbingan teknis pendaftaran, hanya setengahnya yang berpotensi terlibat. Setelah mendaftar ke KPU RI, kelengkapan administrasi setiap partai akan dicek. Jika secara administrasi lengkap, akan dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan persyaratan terpenuhi.
”Oktober kita mulai kerja (verifikasi faktual),” jelasnya.
Apabila merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, proses verifikasi akan berlangsung hingga 14 bulan sebelum hari pemungutan. (dms)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama