JAKARTA (RP) - Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua dan empat anggota KPU Provinsi Riau sudah memasuki babak akhir. Jika tak ada perubahan, hari ini, Senin (2/9) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan.
Hal itu disampaikan M Rais Hasan kuasa hukum pengadu pasangan bakal calon Gubernur Riau Wan Abubakar-Isjoni (WIN) yang digugurkan KPU Provinsi Riau sebagai peserta Pilkada Riau, Rabu (4/9) lusa.
‘’Informasi yang kami peroleh dari sekretariat DKPP kemungkinan sidang putusannya digelar besok (hari ini, red), tapi pastinya masih menunggu selesainya sidang pleno majelis hakim,” kata M Rais,’’ Ahad (1/9).
Menurut Rais, perkara yang juga diadukan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau HR Mambang Mit dan Bambang H Rumnan dari pengaduan masyarakat itu harus sudah dibacakan sebelum 4 September 2013.(yud)