Dana Akhir Kampanye Belum Dilaporkan

Politik | Senin, 02 September 2013 - 12:08 WIB

PEKANBARU (RP) - Meskipun masa kampanye sudah berakhir, namun belum satupun dari tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang melaporkan penggunaan dana kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi, Ahad (1/9) mengatakan, penggunaan dana kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2010 tentang Laporan Dana Kampanye dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kalau dalam Keputusan KPU Riau nomor 35/2013 tentang petunjuk teknis, pembukuan dana kampanye dimulai sejak 3 hari setelah ditetapkan dan ditutup satu hari setelah masa kampanye berakhir,’’ kata Edy.

Soal pelaporan dana kampanye kepada KPU Riau, Edy mengatakan setiap pasangan calon harus melaporkan sumbangan dana kampanye kepada KPU Riau tiga hari setelah pemungutan suara.

‘’Dana yang mereka keluarkan satu hari sebelum kampanye dimulai dan satu hari setelah masa kampanye harus dilaporkan paling lambat tiga hari setelah hari pemungutan suara,’’ kata Edy.

Jadi dengan peraturan itu Edy mengingatkan bahwa seluruh tim kampanye pasangan calon Gubernur Riau harus tutup buku per tanggal 1 September. ‘’Mereka harus tutup buku hari ini, kalau bisa sudah melaporkan dana mereka kepada KPU,’’ kata Edy.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook