Dilarang Bawa Kamera dan HP ke Bilik Suara

Politik | Senin, 02 September 2013 - 09:20 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan, setiap pemilih Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tidak dibenarkan membawa kamera atau handphone dengan fasilitas kamera ke dalam bilik suara.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya tindakan pengambilan gambar surat suara yang sudah dicoblos di bilik pemungutan suara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli mengatakan, KPU sudah menyatakan larangan tersebut melalui Surat Edaran nomor 464/KPU-Prov-004/VIII/2013. ‘’Surat Edaran ini sudah kami kirimkan sampai KPPS untuk dicermati dan dilaksanakan,’’ kata Edy, Ahad (1/9).

Edy menjelaskan dari beberapa Pemilukada yang dilaksanakan di beberapa tempat lainnya, KPU menemukan adanya tindakan pengambilan gambar surat suara yang telah dicoblos di dalam bilik pemungutan suara tersebut.

‘’Ada pemilih yang mengambil foto untuk tindakan money politic. Bukti foto itu dijadikan sebagai bukti nantinya bahwa pemilih sudah mencoblos satu pasangan tertentu,’’ kata Edy.

Intinya foto surat suara yang sudah dicoblos tersebut tidak boleh difoto karena akan melanggar azas kerahasiaan sebuah pemilihan suara.

‘’Pemilu ini azasnya rahasia, untuk apa perlu difoto, kalau sudah difoto untuk dijadikan bukti, berarti sudah melanggar azas rahasia,’’ kata Edy.

Selain itu, tindakan mengambil foto tersebut juga akan memperpanjang waktu proses pemungutan suara di TPS yang bersangkutan. Tindakan lainnya yang dilarang adalah mengambil bagian dari surat suara.

‘’Pemilih harus menggunakan alat coblos yaitu paku dan bantalan yang telah disiapkan di dalam bilik, tidak perlu membawa pisau, gunting atau rokok ke dalam bilik suara, apalagi sampai menggunting atau mengambil bagian dari surat suara,’’ kata Edy.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook