JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pakar filsafat dan politik Rocky Gerung mengatakan, dihapuskannya Presidential Treshold (PT) adalah konsekuensi logis dari pemilu legislatif dan presiden yang digelar serentak. Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) haruslah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dulu keputusan untuk gabungkan pemilu serentak itu adalah keputusan MK. Logikanya presidential threshold juga harus dibatalkan. Karena itu satu nafas,” tegas Rocky dalam diskusi di Aula KH Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Cikini, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Rocky bahkan menilai MK seharusnya sejak dulu mengkampanyekan pemilu presiden tanpa ambang batas. “Jadi enggak perlu nunggu ada yang protes. Dia harus aktif mengkampanyekan,” tukasnya.
Dia pun mendesak MK untuk segera mengabulkan gugatan yang dilayangkan beberapa pihak tersebut. “Selesaikan segera, karena besok ada soal Pemilu. Rakyat menunggu haknya,” desaknya.
Untuk mengambil keputusan bijak dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata dia MK hanya perlu menggunakan logika. “Cukup katakan bahwa negara ini didesain dengan logika. Jadi jangan di-drive oleh kepentingan politik besar,” pungkasnya.(aim/jpg)