Pelaku Pencoblosan Ganda Ditahan

Politik | Senin, 02 Juli 2018 - 12:11 WIB

Pelaku Pencoblosan Ganda Ditahan
PSU: Seorang warga memasukkan surat suara dalam kotak saat pemungutan suara ulang di TPS 17 Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Ahad (1/7/2018). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota KPPS TPS 03, Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar berinisial SS ditahan di Mapolres Kampar, Ahad (1/7) dinihari. SS merupakan tersangka pencoblosan ganda pada hari Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 27 Juni 2018 lalu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) beralasan, penahan SS harus dilakukan untuk mencegah tersangka kabur.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Ahad (1/7) pagi. “Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan SS langsung ditahan di Mapolres Kampar,” sebut Rusidi, kemarin.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Penahanan SS dikatakan Rusidi akan dilangsungkan selama 1x24 jam. Masa penahanan bisa saja diperpanjang oleh penyidik jika diperlukan. Kepada tersangka dikenakan pasal 178 B Jo 178 A UU No.10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 01/ 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi undang-undang.

Saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah proses hukum terhadap beberapa kasus lain seperti yang terjadi di Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir, Dumai dan Siak. “Yang baru ada kemungkinan kasusnya akan naik. Sesuai pantauan kami itu baru yang di Inhu. Selebihnya proses masih tetap berjalan. Kami di tingkat provinsi akan terus melaksanakan pantauan melekat terkait penanganan sejumlah kasus di kabupaten kota,” tegasnya.

Seperti diketahui, SS merupakan seorang anggota KPPS TPS 03, Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Ia kedapatan melakukan pencoblosan ulang dengan alasan menggantikan istri yang sedang sakit. Akibat perbuatan SS, TPS 03 direkomendasikan oleh Panwaslu setempat untuk melaksanakan PSU.

9 TPS Selesai PSU

Sementara itu, pada hari pemungutan suara ulang (PSU), Bawaslu merekomendasikan 9 TPS melaksanakan PSU, ditambah dengan 1 TPS di Rohul yang harus melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) karena bencana alam. Ke-9 TPS yang direkomendasikan telah melaksanakan PSU pada waktu beriringan. Pertama, di TPS 03 Kampar melaksanakan PSU, Kamis (28/6).

Selanjutnya, Sabtu (30/6) giliran empat TPS melaksanakan PSU. Adapun keempat TPS tersebut terdapat di Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. TPS 03 Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. TPS 13 Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai dan TPS 1, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil untuk pemilihan bupati (pilbup) Inhil.

Ahad (1/7), sebanyak empat TPS yang melaksanakan PSU. Tiga di antaranya terdapat di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru dan satu terletak di Kabupaten Rokan Hilir. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan merincikan, PSU yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru terdapat di TPS 02 Kelurahan Kampung Bandar, TPS 09 Kelurahan Bandar Baru dan di TPS 17 Kelurahan Kampung Baru.

“Dengan dilaksanakan PSU hari ini (kemarin, red) di empat TPS, itu berarti seluruh TPS yang kami rekomendasikan PSU telah melaksanakan sesuai rekomendasi,” sebut Rusidi.

Pihaknya mengaku turut melakukan pengawasan melekat di sejumlah TPS yang direkomendasi PSU. Mulai pagi hingga penghitungan suara dilakukan siang hari. Dari laporan yang ia terima, pelaksanaan PSU sejak awal sampai saat ini berjalan dengan baik. Bahkan seluruh TPS telah melakukan penghitungan dan perekapan di tingkat Kecamatan.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook