Ulama NU Riau Tolak Ijtima Ulama III

Politik | Kamis, 02 Mei 2019 - 22:39 WIB

Ulama NU Riau Tolak Ijtima Ulama III

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau menyatakan menolak hasil keputusan Ijtima Ulama III yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) kemaren. Keputusan itu dianggap sepihak dan inkonstitusional. Padahal jika memang ditemukan pelanggaran pada Pemilu 2019, PWNU menilai ada proses hukum yang bisa ditempuh secara konstitusional. 

Hal itu dikemukakan Ketua PWNU Riau T Rusli Ahmad kepada Riau Pos, Kamis (2/5). Dikatakan Rusli, penolakan atas hasil Ijtima Ulama III setelah adanya musyawarah yang dilaksanakan NU Riau bersama sejumlah ulama NU.

"Pertama kami menilai keputusan tersebut sarat akan unsur politis dan tidak seharusnya dikaitkan dengan agama. Kemudian kami juga menilai langkah pengambilan keputusan secara sepihak berpotensi memecah belah umat Islam," sebut Rusli. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia memaparkan, bahwa penunjukan KPU sebagai pelaksana pemilu sudah disepakati secara konstitusi. Sehingga bila ada unsur kelalaian maupun dugaan kecurangan harusnya diselesaikan juga secara konstitusi. Caranya dengan memberikan bukti yang sah secara hukum kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan pengawas resmi pelaksanaan Pemilu. 

"Jika tidak puas dengan hasil keputusan Bawaslu nanti, tentu ada juga langkah hukum selanjutnya. Bisa dengan meneruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya. 

Pihaknya juga meminta agar tidak ada yang menganulir keputusan yang belum diputuskan. Hal itu merujuk kepada proses rekapitulasi suara yang sampai saat ini masih berjalan di tingkat kabupaten/kota. 

"Kalau kita merasa ulama, ulama itu adalah memberikan kenyamanan kesejukan kedamaian kepada seluruh umat. Bukan memprovokasi. Sehingga akan menimbulkan perpecahan. Lebih baik kita memberikan pencerahan pada umat, sehingga membuat umat itu tenang. Membuat umat merasa tidka was-was," ajaknya. 

Dalam kesempatan itu, Rusli juga sempat menyinggung persoalan people power yang sempat diaungkan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi. Kata dia, people power sesungguhnya telah terlaksana pada pelaksanaan Pemilu 2019 tanggal 17 April 2019 lalu. Dimana ada 80 persen lebih pemilih yang telah menyalurkan hak suaranya tanpa ada persoalan berarti. 

"people power sesungguhnya sudah terlaksana 17 April lalu. Dimana masyarakat telah datang ke TPS dan menyalurkan hak suaranya sesuai hati dan nurani masing-masing," tegasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook