Apabila melalui agenda sidang putusan di MK dinyatakan ditolak, selanjutnya komisioner yang hadir di MK untuk meminta salinan putusan. Hal itu sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya yakni penetapan paslon terpilih.
Sesuai rencana, pelaksanaan penetapan paslon dilaksanakan pada Rabu (27/1) di gedung Sejuta Sungkai Rengat. “Jika keputusan sela MK menolak permohonan pemohon. Maka satu hari setelah itu, KPU Inhu harus melakukan pleno penetapan calon Bupati Inhu terpilih, ini mengacu pada PKPU No11/2015,” ungkapnya.
Namun demikian, jika pada sidang putusan sela MK memutuskan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan alat bukti. Maka penetapan calon Bupati Inhu terpilih bakal ditunda kembali sampai menunggu keputusan tetap dari MK terkait gugatan dari pemohon. “Jadi, meskipun keputusan MK pada sidang Selasa (26/1) nanti melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti bukan berarti sudah final,” sebutnya.
Selain itu sebutnya, untuk penjadwalan sidang putusan sela itu KPU Inhu telah menerima undangan resmi dari MK beberapa hari lalu untuk menghadiri sidang tersebut. Di mana sidang akan digelar pada Selasa (26/1) sekitar pukul 13.30 Wib.(kas)