Berkas Romli Tahap I di Kejari Pekanbaru
Berkas dugaan kepemilikan senjata tajam oknum kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) asal Sulawesi tahap I diteliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (30/11). Ada empat berkas dengan empat tersangka yang dilimpahkan. Keempat tersangka itu Darmansyah (23), Jusman (23), Harianto Hadinata (23), dan Arsad (19). Keempatnya diduga memiliki sejumlah senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir mengatakan pihaknya sedang melakukan penelaahan berkas perkara keempat tersangka.
“Kami punya waktu maksimal 14 hari. Namun, dalam tujuh hari kami akan menentukan sikap. Apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau ada kekurangan yang mesti dilengkapi dengan petunjuk atau P19,” ujarnya, Selasa (1/12).
Adi juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap keempatnya tetap berlanjut. Sebab sampai saat ini keempatnya masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
“Atas perbuatan keempat tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkas Adi.(sol/dik)