POLITIK

Penyadapan Wajib Izin Pengadilan

Politik | Kamis, 27 Juli 2017 - 11:04 WIB

Penyadapan Wajib Izin Pengadilan
Harkristuti Harkrisnowo

Kesepakatan tentang pasal penyadapan Revisi UU Terorisme juga bakal mengatur sanksi apabila hasil penyadapan tersebut bocor kepada publik. Namun, detail sanksi kepada penegak hukum itu belum ditetapkan. ‘’Kalau di UU Intelijen sanksinya 10 tahun, kami belum menetapkan. Ada usulan berjenjang, namun yang pasti harus dibongkar siapa yang membocorkan,’’ ujarnya.

Aturan teknis izin penyadapan yang disepakati pemerintah dengan DPR baru sebatas berlaku untuk pembahasan Revisi UU Terorisme. Menurut Harkristuti, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 5/PUU-VIII/2010, nanti wajib diatur sebuah UU khusus tentang penyadapan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menambahkan, pengadilan akan mempertimbangkan keberadaan dua alat bukti untuk menghindari potensi kesewenang-wenangan dalam penyadapan. Sebelum memutus, ketua pengadilan akan meneliti alat bukti yang diajukan penyidik. ‘’Hasilnya adalah berita acara demi melindungi aparatur pengadilan,’’ kata Suhadi.

Sementara itu, Ketua Panja Revisi UU Terorisme M Syafii menyatakan, kesepakatan terkait dengan pasal penyadapan diatur sedemikian rupa demi menghargai hak asasi manusia. Situasi mendesak ketika penyidik bisa melakukan penyadapan sebelum mendapat izin pengadilan juga harus memenuhi tiga aspek yang diakomodasi dari RUU KUHAP.  

Pertama, bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak. Kedua, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Ketiga, permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi. ‘’Jadi, harus diterjemahkan mendesak itu apa saja,’’ tutur pria yang akrab disapa Romo tersebut. (bay/c19/fat/rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook