PEKANBARU (RP)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, diminta KPU Pusat maupun Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan laporan semua rangkaian pelaksanaan PSU secara lengkap.
‘’Tanggal 29-30 Desember 2011 kemarin kita sudah berangkat ke Jakarta membawa laporan tentang pelaksanaan PSU ke KPU Pusat dan MK. Namun kedua lembaga ini, meminta KPU Kota Pekanbaru untuk menyampaikan laporan tersebut secara lengkap,’’ ungkap anggota KPU Kota Pekanbaru, Abdul Wahid SAg yang dihubungi Riau Pos, Ahad (1/1).
Abdul Wahid menjelaskan, sebelum laporan disampaikan secara resmi ke MK, KPU Kota Pekanbaru memang sudah mengagendakan melakukan koordinasi dengan KPU Pusat terlebih dahulu.
Hasil koordinasi dengan KPU Pusat, KPU Pusat meminta agar KPU Kota Pekanbaru menyampaikan laporan semua tahapan pelaksanaan PSU Pemilukada Kota Pekanbaru yang sudah dilaksanakan, disampaikan secara lengkap.
Disinggung soal substansi arahan dari KPU Pusat dan MK, Abdul Wahid enggan menjelaskannya. tetapi, MK dan KPU Pusat meminta KPU Kota Pekanbaru menyampaikan laporan secara lengkap dan tidak terburu-buru dalam membuat laporan.
Kedua lembaga negara tersebut, meminta KPU Kota Pekanbaru memanfaatkan waktu masa 90 hari pelaksanaan PSU sebaik-baiknya, termasuk menyampaikan laporan secara lengkap dan tidak separuh-separuh.
Dengan arahan KPU dan MK tersebut, KPU Kota Pekanbaru akan kembali menyusun laporan tentang pelaksanaan PSU yang sudah dilaksanakan.
Mulai dari pelaksanaan proses tahapan, hingga pelaksanaan pemungutan suara dan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon yang maju dalam Pemilukada Kota Pekanbaru.
KPU Kota Pekanbaru harus menyelesaikan semua laporan tersebut sebelum tenggat waktu masa pelaksanaan 90 hari PSU berakhir, 4 Januari 2012 mendatang.
KPU Kota Pekanbaru optimis akan menuntaskan semua laporan rangkaian pelaksanaan PSU Pilkada Kota Pekanbaru tanggal 3 Januari 2012.
‘’Tanggal 3 Januari 2012 itu, kita sudah memfinalkannya dan langsung menyampaikannya ke KPU Pusat dan MK. Dan kita tinggal menunggu panggilan MK untuk persidangan menunggu putusan akhir,’’ kata Abdul Whid.
Meski tertunda penyampaiannya, Abdul Wahid menyebutkan, tidak molor dari tanggal tahapan. Karena, untuk penyampaian laporan ke KPU Pusat dan MK, KPU Kota Pekanbaru membuat rentang waktunya 2-4 Januari 2012.
‘’Tapi kalau bisa cepat, kita lakukan seperti kemarin,’’ bebernya. Terkait dengan ini, Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal AR SSos MSI dan Makmur Hendrik Ketua Pokja Rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon, Ahad (1/1) handphone miliknya tidak aktif nada sambungnya.(dac)