KPU Pastikan Ikuti Putusan DKPP

Politik | Sabtu, 01 Desember 2012 - 10:43 WIB

JAKARTA (RP) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan 18 partai politik (Parpol) yang gagal dalam verifikasi administrasi diikutkan dalam verifikasi faktual.

Meski demikian sigit juga menegaskan, belum tentu 18 parpol yang diikutkan lagi dalam verifikasi faktual itu akan lolos.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’KPU pada prinsipnya segera melaksanakan rekomendasi DKPP dengan cara melakukan vefikasi faktual dan administrasi secara bersamaan terhadap 18 partai politik yang sebelumnya tidak lolos verifikasi,” kata Sigit dalam diskusi bertema “Bagaimana Kelanjutan Verifikasi Parpol” di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (30/11).

Sigit menambahkan, forum rapat pleno KPU sudah sepakat untuk menindaklanjuti putusan DKPP.

Namun diingatkannya, tidak otomatis 18 Parpol yang ikut diverifikasi secara faktual itu bakal lolos.

Selain itu, lanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti putusan DKPP maka KPU mengusulkan perubahan Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu. ‘’Perubahan peraturan akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR,” imbuhnya.(fas/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook