PILKADA SERENTAK 2015

KPU Minta Lembaga Pemantau Pilkada Netral

Politik | Minggu, 01 November 2015 - 12:29 WIB

JAKARTA(RIAUPOS.CO)- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pemantau pilkada harus teregistrasi dan terakreditasi oleh KPU jika ingin bisa mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Pemantau adalah organisasi yang netral, tidak berada di belakang muatan politis peserta pilkada. Punya kepengurusan yang jelas. Punya rencana pemantauan yang jelas dengan nama-nama pemantaunya dan juga punya biaya yang jelas dan mandiri,’’ ujar Hadar di Sanur, Denpasar Bali.

Pemantau, tambahnya, wajib memiliki dokumen-dokumen seperti yang dimaksud. Nantinya, dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke KPU tergantung di daerah mana mereka melakukan pemantuan. ’’Misalnya, pemantau di Kabupaten Tasikmalaya, dicek semua dokumennya oleh KPU di Tasikmalaya. Kalau memenuhi syarat ya ditetapkan KPU sebagai pemantau, maka mereka akan diberi kartu identitas,’’ tutur Hadar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hadar menambahkan, pemantau Pilkada sendiri terbagi menjadi dua, yakni bersifat nasional dan lokal. Jika nasional, maka pemantau itu dapat memantau seluruh pilkada atau lebih dari satu provinsi. Pemantau tingkat nasional akan didaftarkan le KPU RI. ’’Tetapi kalau pantuannya hanya di provinsi dan kemudian ada beberapa kabupaten yang ikut pilkada, maka pemantaunya bisa didaftarkan ke KPU provinsi saja,’’ jelasnya.(eko/int)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook