PEKANBARU (RP) - Dewan Kehormatan (DK) DPD Partai Demokrat menyatakan surat pengantar dari pengurus DPD Partai Demokrat ke pimpinan DPRD Riau yang melampirkan SK penunjukan Noviwaldy Jusman sebagai pengganti Thamsir Rachman menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Riau cacat administrasi.
Surat dari DPD tersebut seharusnya ditandatangani Plt Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Riau.
‘’Selaku Badan Kehormatan, seharusnya DPD menjalankan mekanisme yang benar. Surat itu harus ditandatangani Plt ketua dan sekretaris karena itulah pimpinan partai menurut undang-undang,’’ kata Sekretaris DK DPD Partai Demokrat Riau, Sayed Abubakar Assegaf kepada Riau Pos, Kamis (31/10).
Dengan kondisi surat dari DPD PD Riau ditandatangani Plt ketua dan wakil sekretaris untuk mengantarkan surat dari DPP ke pimpinan dewan, maka surat itu tidak akan diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau.
‘’Depdagri melalui Biro Hukumnya akan menelaah surat penunjukan pengganti Thamsir Rachman itu nantinya. Tentunya DPRD Riau dan Pemprov Riau akan dipersalahkan nantinya, jadi lebih baik surat itu diperbaiki dulu,’’ kata Sayed.
Menurut Sayed Abubakar, Fraksi Partai Demokrat di DPRD Riau juga harus menjalankan mekanisme yang benar.
‘’Fraksi diminta rapat dulu untuk menentukan siapa yang akan menjadi pimpinan dan jadi ketua fraksi. Sekarang ini anggota fraksi Partai Demokrat sudah lengkap delapan orang,’’ kata Sayed Abubakar.
Dari hasil rapat fraksi tersebut, fraksi akan menyurati ke DPD PD tentang nama-nama yang dihasilkan dari rapat fraksi untuk jadi pimpinan dan ketua fraksi.
‘’Berdasarkan surat dari fraksi itulah DPD Partai Demokrat menyurati ke DPP, nanti apapun keputusan DPP akan diterima oleh fraksi karena itu juga keputusan fraksi. Ini yang tidak dijalankan,’’ kata Sayed Abubakar.
Sementara juru bicara DPD Partai Demokrat, Rhony Riansyah mengatakan bahwa dalam AD ART Partai Demokrat tidak diatur dengan tegas permasalahan surat menyurat ditandatangangani oleh siapa.
Namun, untuk soal penunjukan Wakil Ketua DPRD Riau, surat dari DPD harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
”Kalau secara peraturan organisasi, memang surat yang ditandatangani oleh wakil sekretaris itu cacat administrasi. Namun tidak diketahui apakah sekretaris pernah mendelegasikan kepada wakil sekretaris,’’ kata Rhonny.
Ia juga tidak mengetahui secara pasti apakah DPD PD pernah menyuruh sekretaris menandatangani surat pengantar penunjukan Wakil Ketua DPRD Riau.(rul)