Minta Gugatan Ditolak

Politik | Selasa, 01 Oktober 2013 - 08:48 WIB

Laporan Mahyudi, Jakarta Mahyudi@riaupos.co.id

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri), Senin (30/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya Majelis Hakim MK mendengarkan permohonan pasangan Achmad-Masrul Kasmy (Cagubri-Cawagubri) dan bakal calon Gubri-Wagubri Wan Abubakar-Isjoni (WIN)), kini giliran KPU Riau selaku Termohon diminta tanggapan terkait keberatan Pemohon atas pelaksanaan Pilgubri.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat, KPU Riau melalui kuasa hukumnya Heru Widodo membantah seluruh keberatan yang diajukan pasangan Beramal dan pasangan WIN.

Karena menurutnya, KPU menilai tidak satupun dalil permohonan Pemohon (Beramal dan WIN, red) dalam pokok permohonannya yang terbukti dan beralasan menurut hukum dan memenuhi unsur-unsur pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan massif.

‘’Mohon kepada yang mulia menolak permohonan keberatan Pemohon (Beramal dan WIN, red) untuk seluruhnya, atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,’’ harap Heru Widodo.

Dalam jawabannya, terkait dengan tudingan Beramal yang menyebutkan penyelenggara Pilgubri menghalangi ribuan saksi pemohon untuk mendapatkan sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon gubernur di TPS ( model C1-KWK) di semua wilayah Kabupaten Rokan Hilir, menurut Termohon dalil Pemohon tidak benar dan masih abstrak.

‘’Tidak benar ( KPU menghalangi, red), karena penyelenggaraan Pemilukada di Riau 2013 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termohon sama sekali tidak menghalang-halangi saksi dari setiap pasangan calon, justru sebaliknya Termohon telah mengundang para saksi dari semua pasangan calon dalam melakukan rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat TPS,’’ terang Heru.

Kemudian lanjut Heru, mengenai tuduhan Pemohon yang menyebutkan adanya warga Sumut diperbolehkan memilih di wilayah Rokan Hulu adalah tidak benar, karena pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya adalah yang terdaftar di DPT.

Sementara bagi yang tidak terdaftar di DPT bisa menggunakan KTP sebagai warga setempat disertai Kartu Keluarga sesuai dengan alamatnya masing-masing. Tanpa dokumen tersebut tidak dapat memilih.

‘’Pemohon juga tidak dapat menunjukkan di TPS mana saja ada pemilih dari provinsi lain yang bisa ikut memilih,’’ ulasnya.

Sementara terkait permohonan Pemohon pasangan WIN yang tidak diloloskan sebagai peserta Pilgubri dari jalur independen sebut Heru pula, karena tidak memenuhi syarat dukungan setelah dilakukan verifikasi faktual.

KPU Riau sebutnya, tidak benar tidak  melakukan putusan PTUN untuk melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pemohon, dengan melakukan verifikasi faktual, termasuk mengakomodir penambahan bukti dokumen masyarakat pendukung pada masa perbaikan dukung.

‘’Dengan fakta tersebut, maka Pemohon (WIN) tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon sengketa Pilkada Riau,’’ ungkap Heru lagi yang pada sidang tersebut didamping Ketua KPU Riau Edy Sabli dan tiga anggota lainnya.

Selain mendengarkan jawab KPU, majelis hakim juga memintai tanggapan dari pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) dan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) selaku pihak terkait, karena disebut-sebut dalam pokok-pokok permohonan Pemohon pada sidang sebelumnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook