PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tetap pada putusan tidak meloloskan pasangan yang maju dari jalur independen, Wan Abubakar-Isjoni (WIN) untuk menjadi kontestan keenam pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013.
Penyelenggara Pemilu ini tak gentar meski tim WIN akan menggugat hasil rapat pleno KPU Riau pada Selasa (30/7) itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Riau dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
‘’KPU Riau tetap pada putusannya, bahwa pasangan Wan Abubakar dan Isjoni tidak memenuhi syarat dan mempersilakan kepada pihak WIN untuk menempuh jalur apapun. Kalau ada yang mau menggugat itu merupakan hak mereka. Soal keberatan, kecewa atau tidak puas dengan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU, itu soal biasa,’’ kata Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi di Pekanbaru, Rabu (31/7).
Edy mengatakan tahapan KPU harus terus berlanjut ke pencetakan surat suara dan tidak akan menunggu apapun.
‘’Kalau ingin Pemilihan Gubernur tetap pada 4 September 2013 mendatang, berarti pencetakan surat suara harus mulai 1 Agustus ini,’’ kata Edy Sabli.
Menurut Edy, tahapan Pilgubri yang sudah disahkan harus berjalan sesuai dengan tahapan dan tidak ada alasan hukum yang bisa membatalkan tahapan Pemilukada.
‘’Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 3/2005, Pemilukada hanya bisa ditunda karena bencana alam, gangguan keamanan atau kerusuhan dan ditambah dengan Peraturan KPU yang menyatakan Pemilukada bisa ditunda jika terlambat disahkan atau terlambatnya pencairan anggaran,’’ kata Edy.
Menurut Edy, meskipun WIN menggugat ke PTUN, dan ada putusan sela yang mengharuskan penghentian tahapan Pemilukada, KPU tetap akan mempertimbangkan putusan PTUN tersebut.
‘’Kita semua mengetahui bahwa waktu sudah mepet sekali,’’ kata Edy Sabli.
Soal tabel bantu yang dijadikan permasalahan sehingga membuat sekitar 8 ribu suara WIN tidak disahkan di Inhu, Inhil dan RokanHulu, Edy Sabli mengatakan, bahwa tabel bantu adalah sebuah absen terhadap pendukung yang diverifikasi faktual.
‘’Tabel bantu itu untuk absen, bukan untuk menggugurkan atau tidak mengakui suara pendukung WIN,’’ kata Edy.
Disebutkannya, bahwa tabel bantu yang digunakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah bukti dan fakta yang memperkuat bahwa PPS sudah bertemu dengan pendukung dan melakukan verifikasi faktual.
‘’Kalau nanti dilaporkan 100 orang diverifikasi faktual, dan 90 orang mendukung WIN, saat ditanya buktinya, itu adalah tabel bantu,’’ kata Edy.
Soal berita acara yang harus diserahkan KPU kepada tim WIN yang ada di PPK dan PPS, Edy mengatakan, tim WIN harus menyerahkan daftar semua tim yang ditunjuk dan mendapat mandat dari WIN di setiap PPK dan PPS.
‘’Kami sudah minta siapa saja yang diberikan mandat dan kami juga minta bukti SK dari WIN, jadi jelas PPS dan PPK harus menyerahkan berita acara kepada siapa,’’ kata Edy.
Gugat dengan Objek Berbeda
Di bagian lain, tim WIN tetap akan menjalankan rencana mereka semula, menggugat dan melaporkan KPU Riau. Ini ditegaskan Tim Advokasi WIN, Rosidi Hamzah.
Ia mengatakan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh menggugat kembali KPU dengan objek gugatan yang berbeda.
‘’Langkah selanjutnya adalah menempuh upaya-upaya yang sudah ditentukan undang-undang. Pertama kami akan melaporkan ke Bawaslu kemudian ke DKPP dan mengajukan gugatan ke PTUN dengan objek gugatan yang berbeda,’’ kata Rosidi.
Rosidi mengatakan, pada intinya apa yang dilaksanakan KPU dengan memutuskan WIN tidak memenuhi syarat tidak sesuai dengan isi putusan PTUN sebelumnya dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor: 9/2012 yang menjadi acuan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilakukan di bawah.
‘’Saat ini WIN bukan dirugikan lagi tapi sudah banyak suara WIN ini yang dizalimi,’’ kata Rosidi.
Soal Pemilukada yang tidak bisa ditunda, Rosidi mengatakan pemilihan tidak bisa ditunda itu hanya bahasa KPU saja. ‘’Kalau kami mengajukan penundaan Pemilukada saat putusan sela di PTUN dan PTUN mengabulkan tentunya Pemilukada bisa ditunda,’’ kata Rosidi.
Ia juga mengatakan, untuk mengecilkan mudharat yang telah terjadi maka Pemilu harus ditunda.
‘’Dalam sidang PTUN ada dua putusan, ada putusan sela dan putusan akhir. Nah, pada putusan sela ini kami memohon Pemilu ditunda sebelum adanya putusan akhir. Maksudnya adalah sebelum adanya putusan akhir maka pemilihan harus ditunda,’’ kata Rosidi.
Ditanya apakah putusan sela PTUN bisa menghentikan Pemilukada, Rosidi Hamzah mengatakan bisa dan tergantung iktikad baik KPU.
‘’Semua ini kembali lagi kepada iktikad baik KPU itu sendiri, apakah mau mematuhi putusan PTUN atau tidak, kalau tidak berarti memang tidak ada itikad baik,’’ kata Rosidi.
Hal senada juga diungkapkan Wan Abubakar. ‘’Kami akan tuntut KPU Riau itu, ada banyak indikasi yang membuat kami yakin KPU menjatuhkan kami, ini terorganisir dan masif, kepada anggota KPU, jangan sombong,’’ kata Wan Abubakar.
Sementara Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan WIN, Warkanis mengatakan timnya sedang mengumpulkan data. ‘’Kami dalam proses mengumpulkan data pendukung untuk melaporkan ke PTUN dan DKPP,’’ kata Warkanis.(rul)