Hari Ini Empat TPS Gelar PSU Minim Kemungkinan Sengketa

Politik | Minggu, 01 Juli 2018 - 14:13 WIB

Hari Ini Empat TPS Gelar PSU Minim Kemungkinan Sengketa
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak empat tem­pat pemungutan suara (TPS) telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (30/6). Ke-4 TPS tersebut yakni TPS 1 Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya TPS 03 Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, TPS 13 Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai dan TPS 1 Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil untuk pemilihan bupati.
Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Sehari sebelumnya, juga sudah ada satu TPS yang menggelar PSU. Jadi sampai kemain, sudah ada lima TPS yang melaksanakan PSU di Provinsi Riau. Sisanya, 4 TPS yang juga direkomendasikan Bawaslu baru melaksanakan PSU hari ini, Ahad (1/7). Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos usai meninjau pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

“Untuk empat TPS yang belum melaksanakan PSU sesuai rekomendasi kami dilaksanakan besok (hari ini, red),” ungkap Rusidi.

Tiga dari empat TPS yang akan melaksanakan PSU itu terdapat di Kota Pekanbaru. Yakni di Kecamatan Senapelan. Sedangkan sisanya terdapat di Kabupaten Rokan Hilir.

Lebih jauh disampaikan Rusidi, dirinya bersama rombongan datang ke TPS tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka sempat membuat kaget warga yang hendak mencoblos. Di lokasi juga terlihat salah seorang anggota KPU Kabupaten Kampar Sardalis, yang merupakan koordinator logistik KPU Kabupaten Kampar.

“Hingga pukul 13.00 atau waktu pencoblosan selesai, jumlah pemilih yang telah datang dan menggunakan hak pilihnya 189 orang dari total DPT sebanyak 293 orang,” sebut Rusidi.

Ia melanjutkan, pemungutan surat suara ulang di desa Gajah Bertalut disebabkan jumlah surat suara pada 27 Juni 2018 hanya 63 surat dari KPU Kabupaten Kampar.

“Saat ini Bawaslu bersama Panwaslu Kabupaten Kampar sedang memproses masalah tersebut. Apabila terbukti terdapat kesalahan yang disengaja, Bawaslu akan bertindak tegas,” tambahnya.

Untuk PSU lanjutan di Kota Pekanbaru, pihak Bawaslu Riau juga berencana melakukan pemantauan langsung, sehingga setiap pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada.

Masih Melaksanakan Rekapitulasi

Sampai kemarin, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat kecamatan masih melaksanakan rekapitulasi. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, proses tersebut akan berlangsung hingga 4 Juli 2018. Namun jadwal itu bisa saja lebih cepat dari jadwal terakhir. Mengingat sampai saat ini hampir seluruh kecamatan di Provinsi Riau sedang melakukan rekapitulasi.

“Banyak yang sudah mulai dari kemarin. Untuk hari ini (Sabtu, red) rata-rata sudah mulai melaksanakan rekapitulasi,” ucap Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir kepada Riau Pos, Sabtu (30/6).

Untuk tahapan selanjutnya, rekapitulasi akan dilaksanakan pada 4-6 Juli pada tingkat kabupaten/kota. Setelah itu akan dilaksanakan pleno. Barulah berlanjut ke tahap rekapitulasi provinsi.

Setelah tingkat provinsi, maka KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih. Tiga hari setelah penetapan tersebut diberi kesempatan bagi paslon lain untuk melaporkan atau menyampaikan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Ilham Yasir menilai kemungkinan sengketa sangat minim, mengingat di dalam aturan proses sengketa baru ditindaklanjuti jika selisih perolehan suara sebesar 1,5 persen.

“Kemungkinan itu ada. Tapi minim. Karena selisih baru bisa disengketakan itu adalah 1,5 persen. Semua tergantung hasil rekapitulasi di tingkat provinsi. Karena disanalah nanti kami melakukan penetapan paslon terpilih,” jelas Ilham.

Sementara itu, Ketua KPU Riau Nurhamin mengapresiasi sikap paslon peserta Pilgubri 2018. Karena setelah adanya hasil hitung cepat, para paslon dengan ikhlas memberi ucapan selamat kepada paslon terpilih versi hitung cepat. Menurut Nurhamin, hal itu menunjukkan kedewasaan sikap politik. “Jadi politik berpantun, berpartisipatif, adil dan santun yang dikemukakan KPU berhasil,” ucapnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook