JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy telah dikeluarkan dari rumah tahanan KPK pada Rabu (29/4) kemarin. Namun, Rommy belum bisa memastikan apakah akan kembali lagi ke PPP atau tidak.
“Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di pak Rommy,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi dikonfirmasi, Jumat (1/5).
Politikus PPP yang akrab disapa Awiek itu mengaku, hingga kini pihaknya belum berkomunikasi langsung dengan Rommy sejak bebas pada, Kamis (29/4) kemarin. Awiek menyebut, bebasnya Rommy dari tahanan merupakan berkah di bulan Ramadan.
“Tentu itu menjadi berkah Ramadan bagi pak Rommy bisa berkumpul dengan keluarga,” ucap Awiek.
Terkait adanya upaya hukum kasasi yang dilayangkan KPK, lanjut Awiek, dia menilai tak menghilangkan hak Rommy untuk keluar dari tahanan. Menurutnya, masa hukum yang dijalani Rommy telah sesuai putusan tingkat banding, yakni 1 tahun penjara sebagaimana diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami berharap putusan kasasi MA, nantinya diterapkan secara konsekuen,” harap Awiek.
Sebelumnya, eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Rabu (29/4) pukul 21.44 WIB malam. Rommy yang tampak mengenakan baju koko putih dengan celana hitam tanpa masker itu mengaku bersyukur bisa keluar dari Rutan KPK.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu keluar dari tahanan seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, putusan banding mengurangi hukuman Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dikurangi.
“Saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani hukuman per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh,” kata Rommy saat keluar dari Rutan KPK, Rabu (29/4) malam.
Meski belum puas atas putusan banding, Rommy mengaku belum terpikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku, yang terpenting saat ini bisa berkumpul dengan keluarga.
“Saat ini saya belum berpikir tentang perkara saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga,” cetus Rommy.
Dia memandang, pemotongan hukuman pada tingkat banding merupakan berkah Ramadan. Dia bersyukur bisa keluar dari jeruji besi rutan KPK.
“Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya yang patut disyukuri. Saya dapat kembali bersama keluarga,” tukas Rommy.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan secara terpaksa KPK mengeluarkan Rommy dari rumah tahanan. Karena Jaksa KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan untuk segera mengeluarkan Rommy dari tahanan.
“Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Meski Rommy dikeluarkan dari tahanan, lanjut Ali, KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Alasan upaya hukum kasasi dilakukan, kata Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa, padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa.
Selain itu, Ali menyebut Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan pembuktian sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum.
“Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah,” pungkas Ali.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman