Menurut Sekretaris Komite Ijtima Ulama III, Munarman, banyak kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang seharusnya tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum.
Ada lima mekanisme penyelesaian yang bisa ditempuh. Pertama, mengadukan peyelenggara pemilu yang tidak netral dan melanggar etik ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP). Kedua, proses sengketa pidana ke tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ketiga, proses sengketa Administrasi KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keempat, proses sengketa Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kelima, proses sengketa kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI. ’’Kami mendorong BPN menempuh lima mekanisme penyelesaian itu,’’ kata Munarman dalam keterangannya.
Mereka pun mengklaim memiliki data kecurangan pemilu yang banyak terjadi di banyak tempat. Itu disebutnya bisa menguatkan agar Bawaslu mendiskualifikasi paslon 01.
“Yakin dengan bukti data kecurangan yang ada. Paslon 01 akan terkena sanksi terberat yaitu pembatalan atau diskualifikasi. Nanti bukti-bukti disampaikan ke lembaga atau instansi yang berwenang,” katanya.