ROHUL (RIAUPOS.CO) - BUPATI Rokan Hulu H Sukiman hadiri undangan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kewaspadaan Nasional dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemilu serentak se-Indonesia, 17 April mendatang.
Rakor yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dipusatkan di Golden Fraw Batam, Kamis (28/2). Dengan menghadirkan peserta dari Forkopimda, Kaban Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/kota, unsur penyelenggaraan pemilu dari Gubernur, Kapolda, Kabinda, Pangdam, Dandrem, Kajati, ketua DPRD kabupaten/kota se-Indonesia.
Rakornas ini dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan turut dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo.
Bupati Rohul H Sukiman, Kamis (28/2) menyebutkan, rakornas ini sangatlah penting, dalam rangka sinergitas pemantapan penyelenggaraan Pemilu serentak se-Indonesia tahun 2019. Karena baru tahun ini dilaksanakan serentak mulai pemilihan Presiden, DPD, DPRD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota se Indonesia.
Menurutnya, pemerintah daerah mendukung penuh penyelenggaran pemilu di Kabupaten Rohul, dengan harapan pelaksanaan Pemilu tahun 209 di Negeri Seribu Suluk berjalan lancar, sukses, aman dan kondusif.
Karena pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi dan sebagai wahana untuk mendapatkan legitimasi bagi sebuah pemerintahan.
‘’Sukses pemilu 2019 ditentukan banyak faktor, di antaranya kesiapan dari penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah, dan kesiapsiagaan dari aparat keamanan dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan pemilu,’’ katanya.
Sukiman menyebutkan, rakornas ini mewujudkan sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan pemilu, dalam upaya menciptakan pemilu demokratis, aman dan damai. Karena sebagaimana yang disampaikan Menkolpohukam, suksesnya pemilu tak hanya ditentukan integritas penyelenggaraan pemilu dan peserta pemilu saja.
Namun harus didukung seluruh pemangku kepentingan pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan, sebagaiamana amanat Pasal 434 UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Disebutkannya, ada beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian bersama dalam menyikapi potensi kerawanan pemilu. Pertama, konflik pendukung, isu Sara, hoax dan konflik batas wilayah, pemilih ganda dan perekaman KTP, ketiga, mobilisasi ASN, penggunaan fasilitasi negara, netralitas penyelenggara pemilu dan penyelenggara pemilu yang terkena sanksi, distribusi logistik, penerbitan alat peraga kampanye dan pengamat TPS.(adv)