KPU Tetapkan Pembagian Divisi

Politik | Jumat, 01 Maret 2019 - 10:22 WIB

KPU Tetapkan Pembagian Divisi
RAPAT PERDANA: Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir SH LLM bersama seluruh komisioner menggelar rapat perdana dengan agenda konsolidasi kelembagaan dan bahasan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, Kamis (28/2/2019). Afiat Ananda/Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Usai dilantik sepekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan pembagian divisi kerja, Kamis (28/2). Pembagian divisi berdasarkan kesepakatan dan kapasitas masing-masing komisioner. Sehingga kinerja komisioner memimpin divisi lebih maksimal ke depan. Demikian disampaikan Ketua KPU Riau Ilham M Yasir.

Dari keterangan yang diberikan Ilham, dirinya sendiri mendapat amanah untuk membidangi divisi umum keuangan dan logistik. Di mana divisi tersebut juga dibidangi Ketua KPU Riau sebelum Ilham.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kemudian ada divisi teknis yang dipercayakan kepada Pak Jhoni Suadi,” sebutnya.

Ia merincikan, divisi teknis sendiri memiliki tugas dan tanggung jawab untuk penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, pencalonan, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi surat suara serta penetapan hasil Pemilu. Terakhir, divisi teknis juga bertugas dalam hal pengganti antar waktu (PAW) DPRD.

Selanjutnya untuk divisi perencanaan dan data dipercayakan kepada Abdul Rahman.

Di mana, tugas dari divisi perencanaan meliputi penyusunan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilihan, pengelolaan jaringan IT, scan hasil Pemilu dan pelaporan serta evaluasi tahapan pemilu.

“Keempat ada divisi hukum yang dipercayakan kepada Pak Firdaus,” lanjut Ilham.

Divisi yang pernah ia gawangi pada periode 2014-2019 itu meliputi pembuatan rancangan keputusan, verifikasi partai politik, verifikasi DPD, pelaporan dana kampanye, telaah dan advokasi hukum, sengketa pemilu, dokumentasi hukum dan pengawasan/pengendalian internal.

Terakhir adalah divisi SDM dan partisipasi masyarakat. Ada 9 poin tugas dan tanggung jawab divisi tersebut. Di antaranya administrasi dan rekrutmen pegawai, rekrutmen dan PAW anggota KPU dan badan adhoc, diklat dan pengembangan SDM, pengembangan budaya kerja organisasi, penegakan disiplin kerja organisasi, kampanye, sosialisasi publikasi dan kehumasan, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih serta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

Diakui dia, masing-masing divisi memiliki tantangan tersendiri. Namun begitu dirinya meyakini seluruh komisioner KPU Riau bisa mengemban amanah yang telah dipercayakan.

“Yang namanya pekerjaan tentu ada tantangan masing-masing. Seperti divisi hukum yang nantinya akan bergelut dengan masalah hukum. Divisi SDM yang bertugas untuk ke masyarakat dan lain sebagainya. Tapi semua saya yakini dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook