TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuantan Singingi sudah mengurus proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pasca meninggalnya anggota DPRD Kuansing, Erdizal beberapa waktu.
Erdizal merupakan anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik, Hulu Kuantan, Gunung Toar dan kecamatan Pucuk Rantau.
Dengan meninggalnya Erdizal, maka PKB menetapkan sosok Aldiko Putra SIP sebagai PAW anggota DPRD Kuansing hingga 2024. Aldiko lahir tanggal 21 Februari 1994 di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan. Dengan demikian, Aldiko akan menjadi anggota DPRD Kuansing termuda di Kuansing.
"Iya. DPC sedang mengurus itu. Saya akan melanjutkan visi dan misi partai. Tentu ini juga tidak terlepas dari visi dan misi Kabupaten Kuansing. Yang paling penting, bekerja untuk rakyat, karena ini amanah dari rakyat," kata Aldiko yang saat ini sedang menyelesaikan program pasca sarjana di Unri.
Di Pileg 2019 yang lalu, Aldiko Putra yang saat itu berada di nomor urut 6 berhasil mengumpulkan suara sebanyak 1.136 suara. Dengan jumlah suara tersebut, Aldiko menempati posisi kedua perolehan suara setelah Erdizal.
Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi kepada media baru-baru ini menyebutkan bahwa sedang memproses PAW dari Erdizal ke Aldiko Putra.
”Sedang diproses untuk PAW-nya, dan proses internal partai juga sudah hampir rampung. Semoga proses berjalan lancar,” ujar Musliadi.
Seperti diketahui, Anggota DPRD Kuansing dari PKB, Erdizal meninggal dunia, Kamis (18/1/2023). Setelah dirawat di rumah sakit akibat sakit yang diderita sejak 6 bulan terakhir.
Laporan: Mardias Can (Telukkuantan)
Editor: Eka G Putra