BATGAM (RP) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Agussahiman mengaku akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) membayar tunjangan hari tua PNS Pemko Batam Rp80 miliar. Putusan itu dianggap tidak sesuai dengan permintan Pemko Batam sebesar Rp115 miliar.
‘’Gugatan kita Rp118 miliar. Namun, putusannya hanya Rp80 miliar, makanya kita berencana banding,’’ beber Agussahiman, kemarin.
Dia berharap, di tingkat banding nanti keputusannya sesuai dengan harapan Pemko Batam. Keinginan tersebut muncul setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. ‘’Namun, ini baru rencana, nanti saya bicarakan lagi dengan kuasa hukum saya,’’ ungkapnya.
Hal senada diungkapkan M Syafei, Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk menangani perkara tersebut yang menegaskan pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. ‘’Langkah banding sudah kita utarakan ke Panitera PN Batam,’’ ungkap Syafei.
Sedangkan untuk alasan banding secara materilnya Syafei mengaku masih menunggu putusan lengkap dari PN Batam. ‘’Dari putusan tersebut kita bisa memberikan jawaban untuk materi banding,’’ ungkapnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS Pemko Batam sebesar Rp80 miliar dalam persidangan yang digelar, Kamis (19/12) lalu.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan sebagian dan menolak sebagian gugatan dari penggugat (Pemko Batam). Menghukum tergugat (PT BAJ) dengan membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS Batam sebesar Rp80 miliar.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kepentingan ribuan PNS Pemko Batam dan kondisi PT BAJ yang telah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan.
Gugatan perdata Pemko Batam terhadap PT BAJ dilakukan tanggal 11 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Batam. Dalam gugatan Nomor 136/PDT.G. BTH/2013/PN Batam tersebut Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya sebesar Rp118 miliar yakni gugatan materil sebesar Rp115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp3 miliar.(mng)