SOAL GUGATAN BLUE BIRD

Wako Batam Siap Jalankan Putusan PTUN

Pendidikan | Rabu, 31 Oktober 2012 - 11:43 WIB

BATAM (RP) – Wali Kota Batam Ahmad Dahlan kembali menegaskan komitmen pihaknya menghargai dan menjalankan putusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terhadap gugatan manajemen taksi Blue Bird. Dengan demikian, Pemko akan tetap mempersilahkan Blue Bird beroperasi sesuai hasil PTUN tersebut.

“Secara umum kita (pemko,red) komitmen terhadap putusan hukum dan masyarakat di Batam sangat jelas mendukung Blue Bird beroperasi,” ujar Ahmad Dahlan menjawab keluhan para supir taksi yang tetap ngotot minta Pemko melarang Blue Bird beroperasi pascahasil PTUN tersebut, Selasa (30/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Dahlan, pemko telah menerima keputusan PTUN yang menyatakan SK operasi Blue Bird tetap berlaku. “Jadi tetap jalan,” ujarnya menegaskan.

Teknis dari hasil PTUN itu, Dahlan mengatakan taksi Blue Bird akan beroperasi secara bertahap dengan memperhatikan kondisi di kota ini.

Menurut Dahlan, beroperasinya Blue Bird tidak mematikan usaha taksi lain yang ada selama ini. Ia pun minta taksi yang ada untuk berbenah baik armada maupun manajemennya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I bidang hukum DPRD Batam Helmy Hemilton. Kepada wartawan, Helmy mengatakan putusan hukum harus dijunjung dan didukung semua pihak.

Sebagai negara yang berdasarkan hukum, semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Ia pun mengaku optimis sistem pertaksian di kota ini akan lebih baik jika semua armada taksi yang ada mau berbenah diri.

“Harus dihargai dan diterima hasil PTUN itu. Lagian Blue Bird beroperasi tidak berarti taksi lain tidak jalan,” imbuh politisi Partai Demokrat ini kemarin.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook