PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pihak sekolah kembali diingatkan untuk tidak berani menjual seragam sekolah. Pengadaan seragam sekolah meski melalui koperasi sekolah dengan kesepakatan pihak komite dan orang tua anak didik.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis kepada Riau Pos kemarin.
Ia menyebutkan bahwa penetapan baju seragam sekolah tersebut biasanya tidak lebih dari lima seragam. Tentang harga seragam disepakati orang tua murid melalui rapat komite tersebut.
“Hanya ada lima seragam sekolah. Itu pun harus melalui rapat komite dan orang tua,” ujar Muzailis. Pihak Disdik tidak hanya mengimbau saja.
Namun pihaknya ikut memantau kegiatan penetapan seragam sekolah. Seperti diketahui bahwa saat ini antara orang tua dan pihak komite telah melaksanakan rapat. Untuk menetapkan seragam beserta biayanya.
Sebagian orang tua murid ikut kesepakatan yang ditetapkan dalam rapat. Namun pihak Disdik sebelumnya menegaskan bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan terlibat menjual seragam sekolah.
Saat ini murid baru masih menggunakan seragam sekolah asalnya. Sampai mereka mendapatkan seragan dari sekolah. Namun sebagian orang tua ada yang sudah membelikan seragam untuk anaknya.
“Kalau seragam yang putih kan bisa dibeli di luar. Kecuali baju olahraga dan baju Melayu,” kata Dani, salah orang tua murid.(ilo)