BATAM (RP) - Perbuatan tidak terpuji dilakukan empat oknum polisi di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka bersekongkol melakukan penculikan dan pemerasan terhadap dua warga negara (WN) Malaysia, Ahad (26/5) lalu.
Modusnya, menuduh dua WN Malaysia tersebut akan menjual dua perempuan Indonesia ke Malaysia. Tiga hari melakukan perburuan, Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap empat oknum polisi tersebut dan tiga warga sipil, Kamis (30/5).
Dua WN Malaysia yang diculik dan dianiaya adalah Abdul Razak bin Mohamed Kasim dan Abdul Halim bin Abdullah. Empat oknum polisi tersebut yakni Brigadir David Rifai bertugas di Satuan Sabhara Polres Lingga, Brigadir Julia Hendra di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kepri, Briptu Rizki bertugas sebagai sopir Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri dan Bripda Raja Siregar bertugas di Ditreskrimum Polda Kepri.
Sementara tiga warga sipil yang juga ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus ini, adalah Juniarti alias Yuyun binti Pabe (39), Desi alis Susi (30) dan Sunaryo bin Samin (42). Ketujuh pelaku ditangkap di Nongsa, Taman Raya, Batam Centre dan Batuaji.
Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa satu cincin milik korban, kartu tanda anggota kepolisian, satu senjata api laras panjang SS1 V2 milik Brigadir David, serta mobil Suzuki APV BP 1710 DB dan Toyota Inova BP 1914 JY. Kedua mobil warna silver itu, Kamis siang terlihat terparkir di depan Masjid Al Halim, komplek Mapolda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, kasus yang menjerat empat anggota polisi aktif tersebut merupakan tindak pidana pemerasan, bukan perampokan. Pelaku memanfatkan kesalahan korban untuk meminta uang kepada dua WN Malaysia. Menurut Hartono, pihaknya akan memproses kasus tersebut tanpa membeda-bedakan anggota polisi maupun sipil. Bahkan anggota polisi yang melakukan perbuatan tersebut bukan hanya diproses pidana, namun juga proses internal kepolisian. ‘’Hal ini menjadi atensi Kapolda untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan perbuatan kriminal,’’ ujar Hartono.
Peristiwa penculikan dan pemerasan yang dialami dua warga Malaysia yang terjadi Ahad (26/5) malam bermula saat kedatangan mereka ke Batam hendak bertemu temannya. Dalam perjalanan, Abdul Halim berkenalan dengan Juniarti alias Yuyun. Yuyun meminta dicarikan pekerjaan di Malaysia untuk dirinya serta kawannya. ‘’Waktu itu saya tidak bisa menjanjikan pekerjaan, namun bisa diperkenalkan dengan kawan saya,’’ ungkap Abdul Razak.
Dalam pertemuan itu, keduanya saling tukar nomor HP untuk membicarakan kasus itu lebih lanjut. ‘’Sekitar pukul 18.30 WIB saya check in di hotel,’’ beber pria yang sudah dipenuhi rambut putih ini.
Pukul 20.00 WIB mereka berdua keluar untuk mencari makan di dekat hotel sekaligus bertemu dengan rekannya yang tinggal di Batam, lalu Juniarti menghubungi Abdul. Abdul meminta Juniarti datang ke tempat ia makan sekalian makan bersama. ‘’Karena di hotel tidak ada makanan, namun Yuyun memaksa bertemu di hotel,’’ jelasnya.
Permintaan Yuyun dipenuhi. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban tiba di lobi hotel. Sesaat kemudian, Juniarti datang bersama rekannya yang diperkenalkan bernama Susi. ‘’Kita pun ngobrol santai di lobi hotel,’’ ungkapnya lagi.
Tengah asik berbincang, tiba-tiba datang empat orang berbadan tegap menggunakan topi, mereka mengaku anggota polisi sambil menunjukkan KTA. Kedua WN Malaysia itu dituduh akan menjual kedua perempuan itu ke Malaysia. ‘’Empat pria itu meminta kita ikut ke kantor,’’ jelasnya.
Dua WN Malaysia tersebut dibawa menggunakan tidak mobil APV warna hitam. Di dalam kendaran pelaku menanyakan siapa di antara keduanya yang menjanjikan pekerjaan, sambil memukul kedua korban dan mobil terus melaju mengelilingi Batam. Hingga kemudian dibawa ke hutan di wilayah Batu Besar Nongsa. Dalam perjalanan salah satu pelaku diminta untuk mengambil uang di ATM BNI di salah satu SPBU sebesar Rp16 juta sambil mengisi bensin.
Kedua korban dipaksa untuk meminta transfer kepada keluarganya sebesar 50.000 ringgit. ‘’Namun siapa yang mau kasih, karena ATM Malaysia tidak bisa dipakai setelah pukul 00.00 WIB,’’ ujar Abdul Razak yang diketahui mantan Marinir AL Malaysia itu.
Korban pun mendapatkan ancaman menggunakan senjata laras panjang hingga dianiaya menggunakan gagang senjata. Hingga dipukul menggunakan sendal. Setelah mendapatkan penganiayaan, kedua korban kemudian dikembalikan ke hotel tempat menginap semula. Keduanya kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Barelang.
Polisi awalnya kesulitan mengungkap keberadaan tujuh pelaku, karena seluruh alat komunikasi telah dimatikan. Namun, Sat Reskrim Polresta Barelang tidak kehilangan akal. Setelah tiga hari melakukan pencarian mereka menemukan titik terang melalui paspor yang dipergunakan Juniarti.
Melalui paspor petugas menemukan alamat Juniarti di bilangan Nagoya. Setelah dicek ternyata alamat yang dipergunakan dalam paspor palsu. Petugas berusaha melacak calo pembuat paspor Juniarti yang diketahui bernama Laode, salah satu Ketua RT di Tanjungpiayu. Melalui Ketua RT tersebut diketahui tempat tinggal terakhir Juniarti di salah satu kontrakan di Batu Besar, Nongsa.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Barelang, Iptu Andi bergerak ke tempat pelaku dengan senjata lengkap. Namun, pelaku yang dikenal sebagai calo TKI tersebut sudah tidak berada di tempat kontrakannya.
‘’Hanya pengasuh bayinya saja yang ada,’’ ungkapnya.
Polisi lantas memancing Juniarti keluar dari persembunyiannya dengan bantuan pengasuh bayinya itu. ‘’Kita minta pengasuhnya mengirim pesan dan menyampaikan anaknya sedang sakit,’’ kata Andi.
Tidak berapa lama, Juniarti datang bersama Desi, petugas yang telah bersiaga langsung menodongkan senjata kepada pelaku. Setelah didesak, Juniarti memilih mengaku. Tanpa disangka-sangka, perempuan 39 tahun ini menyebut nama sejumlah polisi terlibat dalam kasus ini. ‘’Kami semua kaget,’’ ujar salah satu anggota Satreskrim.
Melalui Juniarti dan Desi, petugas menangkap satu per satu anggota polisi aktif itu, beserta satu warga sipil di rumahnya masing-masing. Mereka kemudian dibawa petugas ke Mapolresta Barelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Menurut Juniarti, melalui petugas Polresta Barelang, mereka berkomplot untuk memeras pelaku dengan modus penangkapan karena dugaan penjualan orang. Juniarti kepada pelaku lainnya mengabarkan bahwa korban memiliki uang miliaran rupiah. Situasi inilah yang diduga memicu ketertarikan empat oknum polisi tersebut untuk ambil bagian dalam rencana kriminal ini.(hgt/thr/rpg)