BATAM (RP) - Puluhan mantan petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam, berunjukrasa di depan Gedung Wali Kota Batam, Kamis (30/5).
Mereka adalah mantan petugas yang diberhentikan pada pertengahan bulan Januari lalu. Mereka berada di bawah komando Persatuan Keluarga Nusa Kenari (PKNK).
‘’Tolong selesaikan hak-hak kami yang diberhentikan tidak hormat ini, Pak Wali Kota,’’ kata Ketua PKNK Iswahyudi, selaku koordinator demo.
Iswahyudi menyatakan, sebanyak 31 petugas DKP yang diberhentikan secara sepihak tersebut wajib mendapat pesangon.
Mereka berpegang pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Di dalam UU tersebut, Pasal 156 ayat 1 berbunyi, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Masalah pesangon ini sebenarnya telah mewarnai demo-demo mereka sebelumnya. Namun, karena janji Pemerintah Kota Batam untuk segera memberikan pesangon tak kunjung terealisasi, mereka pun kembali turun ke jalan.
‘’Tanggal 13 lalu Wakil Wali Kota Batam berjanji akan menyelesaikan dalam waktu tiga hari. Sekarang ini sudah lebih dari tiga hari,’’ katanya.
Pemko telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam masalah ini. Iswahyudi tidak ambil pusing dengan adanya keterlibatan BPK. Namun, ia menilai, BPK seharusnya tidak menjadi alasan Pemko untuk menunda-nunda pemberian pesangon. ‘’Kami ini tidak punya urusan dengan BPK. Kami hanya punya urusan dengan Dinas Tenaga Kerja,’’ katanya.
Demo para eks-petugas DKP ini membuat bingung jajaran DKP. Pasalnya, untuk masalah pesangon, mereka tidak seharusnya menuntut ke DKP. Tetapi ke Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, dasar hukum untuk mereka pun bukan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Ini karena UU Ketenagakerjaan bukan untuk instansi pemerintahan. Tetapi untuk perusahaan swasta.
‘’Inilah, kami pun bingung mau pakai undang-undang apa. Apakah UU Ketenagakerjaan atau UU Kepegawaian,’’ kata Kepala Bidang Kebersihan Faisal Reza, Kamis (30/5). Aturan boleh-tidaknya instansi pemerintah memberikan pesangon bagi petugas dengan status tenaga lepas itulah yang membuat Pemko melibatkan BPK dalam kasus ini. BPK yang nanti melihat dari segala sisi peraturan terkait THL tersebut.
‘’Dan itupun tidak bisa sebentar. Mereka kan harus mengkaji semua hal,’’ katanya.
Pemerintah Kota Batam telah melayangkan surat ke BPK tertanggal Rabu (15/5) lalu. Hingga kini, belum ada tanggapan dari BPK.(ceu/mng)