BATAM (RP) - Irwan bin Juma (36), sudah dua kali meloloskan ribuan kayu bakau ke Singapura. Namun, yang ketiga, ia kena batunya.
Ia ditangkap patroli Polair saat membawa 4.600 batang kayu, Januari silam. Kamis (29/3), ia duduk di kursi pesakitan.
Irwan didakwa telah menyelundupkan 4.600 batang kayu keti/bakau ke Singapura oleh jaksa penuntut Hendrawan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Soebandi SH, jaksa penuntut Hendrawan menjelaskan penangkapan terdakwa terjadi pada 10 Januari lalu. bermula saat terdakwa membuat 4600 balok kayu teki/kayu bakau mengunakan kapal KM Karya Abadi di sekitar perairan pulau Pecung yang akan dibawa ke Singapura.
Saat diperjalan diperbatasan Indonesia-Singapura, kapal yang dinahkodai oleh terdakwa diberhentikan oleh kapal Polair untuk menanyakan kemana tujuan kapal tersebut. Namun saat ditanya, terdakwa terlihat cemas.(rpg)