BATAM (RP) – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis seumur hidup AKBP Mindo Tampubolon atas kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh sudah lama keluar, tapi Kejaksaan Negeri Batam belum berani mengeksekusi perwira menengah itu.
Kejari baru melayangkan surat pemanggilan ke Mindo untuk memenuhi putusan MA. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, M Yusron membantah tidak berani mengeksekusi Mindo. Menurutnya, surat pemanggilan yang dikirim bagian tahapan eksekusi.
“Tak mungkin langsung dieksekusi tanpa adanya pemberitahuan,” katanya, kemarin di Batam Center. “Ini (menyurati, red) sudah tahapan untuk mengesekusi setelah petikan putusan diterima yang bersangkutan (Mindo),” jelasnya lagi.
Ia menjelaskan, surat pemanggilan tahap pertama dikirim berserta petikan putusan MA. Jika tidak ada jawaban dalam kurun waktu satu atau dua minggu, Kejari Batam akan kembali mengirim surat panggilan kedua hingga ketiga yang meminta Mindo menyerahkan diri.
Jika surat ketiga tak digubris juga, Kejaksaan mengancam mengeksekusi paksa Mindo. “Makanya suratnya kimi kirim ke Yanma (Pelayanan Markas), agar atasan terpidana tahu kalau bawahanya harus menjalankan putusan MA,” tegasnya.
Kajari yang baru beberapa bulan menjabat ini juga menegaskan pihaknya tak takut intervensi dari siapapun untuk melakukan eksekusi. Meski yang akan dieksekusi itu seorang perwira menengah di Mabes Polri.
“Kita tak ada memperlambat untuk melakukan eksekusi. Karena semuanya butuh tahapan. Dan kami tak pernah takut pada siapapun untuk melaksanakan eksekusi ini,” kata Yusron.
Kejaksaan terus melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memonitor keberadaan Mindo. Kejaksaan juga telah mencekal Mindo bepergian ke luar negeri.
“Dia (Mindo) masih berdinas di Mabes. Kita tahu itu karena menurut informasi, dia selalu apel setiap Senin dan Rabu,” kata Yusron. (she/rpg)