BATAM (RP) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengumumkan kondisi darurat di Kota Batam untuk penanganan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) akibat kelangkaan yang terus terjadi hingga saat ini.
Seluruh unsur Muspida langsung dikerahkan untuk menangani persoalan yang terus meresahkan warga kota.
Kondisi darurat ini menurut Dahlan ditargetkan hingga satu bulan ke depan sejak Selasa (30/5).
Untuk itu, Muspida langsung mengambil langkah setelah dibahas secara maraton di lantai lima Kantor Wali Kota Batam.
“Batam dalam kondisi emergensi. Target kita hingga satu bulan distribusi BBM kembali normal,” ujar Ahmad Dahlan dalam jumpa pers kemarin.
Diungkapkannya, telah diputuskan sejumlah kebijakan sebagai langkah strategi mengatasi kelangkaan dan penyelewengan BBM yang intinya adalah pengamanan distribusi.
Pengamanan, kata dia, akan dilakukan langsung oleh aparat keamanan baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan Polri.
“Danlanal Batam diminta untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di laut karena disinyalir penyelewengan juga terjadi di laut. Ini kesepakatan muspida,” ujar Dahlan.
Sementara aparat keamanan lainnya yakni TNI AD dan kepolisian melakukan pengamanan dan pengawasan pendistribusian BBM di darat.
“Pengawasan dari depot ke SPBU akan diawasi oleh polisi. Sedangkan pengawasan di SPBU dilakukan oleh Kodim 0316 Batam dan Yonif 134 Tuah Sakti,” ujarnya menambahkan.
Pengamanan dan pengawasan yang dilakukan bersifat komprehensif tapi teknisnya akan ditentukan oleh masing-masing kesatuan.
Pelibatan seluruh unsur aparat keamanan ini menurut Dahlan diakibatkan oleh adanya dugaan terjadinya penyelewengan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab mengakibatkan BBM langka terus menerus di saat Batam dihadapkan dengan kekurangan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Lalu tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan PT Pertamina Batam lanjut Dahlan bertugas untuk mengusahakan penambahan kuota karena hingga saat ini tidak ada penambahan kuota secara signifikan.
Pemko Batam sendiri menurutnya sudah dua kali menyurati BP Migas untuk meminta penambahan kuota tapi belum mendapat respon. “Kita minta tambah kuota 11 persen, malah diturunkan dari kuota tahun 2011 sebesar 30 persen,” imbuh mantan Humas Otorita Batam ini.
Ia juga berharap, seadainya permintaan penambahan kuota 11 persen itu tidak dikabulkan, BPH Migas sebaiknya mengalokasikan kuota BBM untuk Batam sama dengan kuota tahun 2011 saja.
Selain langkah di atas, Dahlan juga mengatakan telah disepakati juga bahwasannya Badan Pengusahaan Kawasan Batam juga diberikan tugas untuk mempresentasikan jumlah mobil yang masuk di Batam sesuai kewenangan.
“Karena kita tidak tahu berapa jumlah mobil di Batam. Ini juga mempengaruhi penyebab terjadinya kelangkaan,” tukasnya.
Menurut Dahlan, dengan kebijakan level pimpinan muspida ini, persoalan BBM segera teratasi dalam waktu dekat.
Terkait surat edaran yang telah ia sampaikan sebelumnya untuk pembatasan penjualan maksimal 20 liter di SPBU, Dahlan menyatakan secara otomatis dengan kebijakan di atas maka edaran tersebut akan berlaku efektif karena dengan mudah dan dapat diawasi langsung oleh unsur-unsur aparat yang telah ditugaskan di atas.(eca)