37 Saksi Korupsi KPU Batam Diperiksa

Pendidikan | Kamis, 29 Desember 2011 - 08:26 WIB

BATAM (RP) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, jaksa menemukan kerugian negara yang terus bertambah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sayangnya, Kejari enggan membeber nilai kerugian negara yang diendus tim penyidik.

Lagipula, saat ini Kejari juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nanti pasti kami sampaikan berapa (kerugian negara) yang kami temukan," kata Jaksa Penyidik Kejari Batam, Arif Suhartono SH, Rabu (28/12).

Arif mengatakan, hingga Rabu (28/12) kemarin jaksa telah memeriksa 37 saksi. baik dari internal KPU Batam, dari staf keuangan Pemko Batam, staf KPU dan sejumlah rekanan KPU Batam dalam pelaksanaan Pilwako Batam 2011, tahun lalu.

"Hari ini (kemarin) ada dua saksi yang kami periksa. Jadi totalnya sudah 37 orang," kata Arif.

Namun jaksa belum menetapkan saksi baru dalam kasus tersebut. Sejauh ini jumlah tersangka masih dua orang, yakni Sekretaris KPU Saripuddin Hasibuan dan Bendahara Pengeluaran KPU, Dedy Sahputra.

Meski sudah resmi menjadi tersangka sejak 24 November lalu, jaksa tidak menahan keduanya.

Jaksa juga merahasiakan nama dua saksi yang diperiksa Rabu (27/12) kemarin.

Jaksa Arif hanya menyebutkan keduanya merupakan rekanan KPU Batam dari Jakarta.

"Ini konsumsi penyidikan, jadi kami tidak bisa menyebutkan," katanya.(par/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook