LUBUKBAJA (RP) - Kemelut panjang luas lahan Kampung Tua Tanjung Uma akhirnya menemui titik temu.
Luas lahan Kampung Tua Tanjung Uma akan disesuaikan dengan SK Wali Kota Batam 2004 Nomor: 105 tentang luas wilayah yakni 55,8 hektare.
Kesepakatan ini didapat dalam perundingan antara Gubernur Kepri HM Sani, Kepala BP Batam Mustofa Wijaya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan lima perwakilan tetua Kampung Tua Tanjung Uma yang terdiri dari, Haji Raja Harum, Raja Ibrahim, Raja Marzuki Husein dan Haji Zulkifli Ismail di Kantor Wali Kota Batam, Sabtu (26/10) malam.
‘’Perundingan 3x24 jam sejak unjuk rasa di kantor BP Batam akhirnya ada kesepakatan, luas lahan kampung Tua Tanjung Uma 55,8 hektare,’’ ujar Raja Harum.
Perundingan yang digelar di lantai V Gedung Wali Kota Batam. Selain kesepakatan luas lahan Kampung Tua, tim perundingan juga menyepakati tiga tuntutan tambahan warga yakni, penambahan luas lahan kampung tua untuk pemakaman (2,5 hektare), lahan pengadaan sekolah dan kantor lurah.
Tidak itu saja, Raja Harum melanjutkan, kesepakatan itu belum harga mati. Pasalnya juga disebutkan, jika saat pengukuran ulang yang dilakukan oleh tim gabungan, Pemko Batam, BP Batam dan BPN masih ada rumah warga Tanjung Uma yang berada di luar luas lahan 55,8 hekatare, maka akan secara otomatis rumah-rumah warga itu akan masuk jadi Kampung Tua.(eja/rpg)