TANJUNGPINANG (RP) - Ketua Pokja Pencalonan KPU Tanjungpinang, Putut Hendro, memberikan penjelaskan kepada wartawan, kemarin.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Tanjungpinang, Putut Hendro, mengatakan bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, tidak boleh menerima bantuan dari pihak asing, sebagai dana kampanye nanti. Bukan hanya dari perorangan, tapi juga dari lembaga asing seperti bantuan negara asing, bantuan dari LSM asing.
“Kalau Cawako ketahuan dan terbukti menerima dana bantuan kampanye dari pihak asing, maka tidak boleh ikut Pilwako,” kata Putut Hendro kepada.
Kata Putut Hendro, KPU dan Panwaslu terus mengawasi dana-dana kampanye yang digunakan oleh masing-masing cawako. Selain dana asing, cawako juga tidak boleh menerima dana kampanye dari perorangan lebih dari Rp50 juta. Dan tidak boleh lebih dari Rp350 juga bila berupa bantuan dari lembaga, organisasi maupun perusahaan pihak swasta.
Tapi, saat disinggung, Tanjungpinang yang berdekatan dengan Singapura dan para calon wali kota dan wakil wali kota banyak relasi di Singapura, bagaimana KPU dan Panwaslu mengawasinya, menurut Hendro, dana kampanye umumnya dimasukan ke dalam rekening masing-masing calon, jadi sangat gampang untuk melacak sumber dana kampanye dari mana.
“Tetap kita awasi pergerakan dana kampanye, apakah sumbangan dari negara asing atau dari perorangan,” paparnya.
Jemput Bola ke KPK
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Hamid Ali, mengatakan, ia sendiri sudah mendatangi Kantor Komisi Pemerantaskan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk meminta salinan kekayaan masing-masing calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Pada saat pendaftaran cawako di KPU kemarin, KPU hanya menerima tanda terima penyerahaan harta kekayaan calon ke KPK.
“Kita datangi Kantor KPK untuk minta harga kekayaan cawako. Karena masing-masing cawako mendaftarkan kekayaan langsung ke KPK, tidak melalui KPU, itu aturan sah, maka kita minta salinan kekayaan dari KPK,” kata Hamid Ali.
KPK menjanjikan, kata Hamid, dalam satu pekan ke depan, harta kekayaan masing-masing calon sudah diterima KPU. KPU berjanji akan mengumumkan harta kekayaan masing-masing calon.
“KPK memberikan batas waktu seminggu ke depan, akan menyerahkan salinan harga kekayaan calon wali kota dan wakil wali kota. Kata KPK sedang diproses,” tegasnya.
Saat disinggung, KPU dinilai telah melanggar tahapan pemilu karena lambat mengumumkan harga kekayaan calon, Hamid Ali menolak. Karena, masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota, sebelum mendaftarkan diri ke KPU, sudah melampirkan berkas tanda terima laporan kekayaan ke KPK.(rpg)