BATAM (RP) - Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Ery Syahrial, mengecam tindakan Polsek Sekupang yang memproses OA (12) yang terlibat pencurian disertai pemukulan hingga dipenjara di dalam Rutan Baloi dengan vonis 4 bulan, pada bulan Mei lalu.
Menurutnya, tindakan kepolisian sangat terburu-buru yang langsung memproses hukum, dipersidangkan dan dijebloskan ke Rutan Baloi Batam.
‘’Tindakan polisi memang tidak salah. Karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Anak umur delapan tahun ke atas bisa diproses hukum hingga ke pengadilan. Namun, langkah itu saya tegaskan sangat keliru,’’ tegas Ery kepada RPG, Ahad (28/7).
Harusnya polisi bisa mencari penyelesaian di luar pengadilan (Restorative Justice). Mengingat pelaku masih di bawah umur. Kalau main tangkap, proses, adili dan jebloskan penjara, Ery mengatakan, itu tak ada sama sekali unsur mendidik, atau membina ke arah lebih baik. Justru sang anak nantinya jadi makin beringas.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sendiri sudah akan diganti dengan Undang undang yang baru. Undang-Undang itu yakni Undang-undang sistem peradilan pidana anak Nomor 11 tahun 2012.
Dalam aturannya, Undang-undang peradilan anak yang baru menggantikan Undang-undang yang lama, Ery mengatakan, anak umur 12 tahun bisa diproses, namun sampai batas kepolisian saja. Sedangkan untuk penahanan hingga ke Rutan bahkan Lapas, itu sangat tidak diperbolehkan. Yang bisa ditahan adalah 14 ke atas.
Sebelumnya, OA terlibat perampasan ponsel anak sebayanya disertai pemukulan di kawasan Tiban bersama dua kawannya yang juga masih di bawah umur.
Saat ini OA menjalani hukuman di dalam sel khusus anak di Rutan Batam dengan vonis empat bulan penjara.
‘’Ya benar, itu limpahan dari Polsek Sekupang. OA divonis 4 bulan penjara kasus pencurian. Bulan depan yakni bulan Agustus, OA sudah bebas murni,’’ ujar Kepala Rutan Klas IIA Batam, Anak Agung Gde Krisna kepada RPG.
Sementara Kanitreskrim Polsek Sekupang, Iptu Mangiring mengatakan, dirinya saat itu memproses tindakan OA berdasarkan aturan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.(gas/rpg/mng)