(RIAUPOS.CO) - Meski sudah mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hingga saat ini Komisi III DPRD Kota Pekanbaru belum menemukan solusi karena ditiadakannya mata pelajaran (mapel) bahasa Inggis di tingkat SD 2018/2019 ditiadakan. Bahkan guru mata pelajaran bahasa Inggris masih enggan dipindahkan ke SMP.
“Hingga saat ini kami masih mencari solusi terhadap mapel Bahasa Inggris dan para guru ini. Kami juga telah melakukan hearing dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Bahkan juga sudah konsultasi ke pemerintah pusat perihal mapel bahasa Inggris dijadikan muatan lokal,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri kepada Riau Pos.
Ia mengatakan, pertemuan antara perwakilan guru dan Kementerian Pendidikan belum ada hasilnya. Politisi Partai PKS ini mengatakan, yang menjadi permasalahan saat ini kondisi SMP di Kota Pekanbaru sudah memiliki guru bahasa Inggris.
“Para guru sudah kami bawa bertemu Dirjen Bagian SD. Akan tetapi belum ditemukan solusinya. Nanti solusinya bagaimana mereka diarahkan ke SMP,” katanya.
Lebih lanjut Dian juga menyebutkan, perihal guru bahasa Inggris tingkat yang dipindahkan ke SMP juga tidak tertampung secara keseluruhan. “Mereka semuanya ada 300 orang guru, inilah yang masih kami carikan solusinya. Harapan kita bisa diselesaikan di APBD Perubahan nantinya,” sebutnya.
Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, penghapusan mata pelajaran bahasa Inggris merupakan konsekuensi perubahan kurikulum. Hingga saat ini pihaknya telah memindahkan 20 guru bahasa Inggris SD dari 60 guru dengan status guru bantu, guru tidak tetap dan PNS yang diperjuangkan Disdik pindah ke SMPN.
‘’Kini masih ada 40 orang guru bahasa Inggris lagi yang tengah kami perjuangkan untuk dipindahkan ke SMP. Karena guru ini masih menggunakan kurikulum KTSP,’’ kata Jamal.
Sementara guru yang berstatus GTT atau honorer sekolah akan dipindahkan sesuai instruksi Disdik Pekanbaru. Karena, guru berstatus GTT dan honorer adalah tanggung jawab Disdik. Dalam artian guru itu tetap akan dipertahankan untuk terus menjadi tenaga pendidik di Pekanbaru.
Jamal mengakui, keputusan penghapusan mata pelajaran bahasa Inggris adalah keputusan pemerintah pusat. Sementara seluruh daerah harus mengikutinya.
“Guru yang dipindahkan ke SLTP harus bisa menyesuaikan proses belajar mengajar dengan tingkatan sekolah. Sehingga bisa menghasilkan lulusan bermutu nantinya,” jelas Jamal.
Jamal juga menyebutkan jika guru ini dipindahkan tidak akan rugi. Akan tetapi jumlah jam mata pelajaran dalam sepekan tidak akan mencapai 24 jam sesuai dengan keperluan sertifikasi.
Lebih lanjut Jamal menyebutkan untuk guru bahasa Inggris di sekolah yayasan dan swasta tergantung kebijakan sekolah tersebut.(gem)
Laporan DEBSY MEDYA SEPTIANI, Kota